Senin, 13 Mei 2024 | 07:01
NEWS

Tito Karnavian Ingatkan Masa Jabatan Pj Gubernur Hanya Setahun

Tito Karnavian Ingatkan Masa Jabatan Pj Gubernur Hanya Setahun
Mendagri Tito Karnavian (Istimewa)

ASKARA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik lima orang penjabat gubernur di lima provinsi pada Kamis (12/5) pagi.

Dalam kesempatan itu, Tito mengatakan, masa jabatan penjabat (pj) gubernur maksimal satu tahun, bukan sampai tahun 2024.

"Bukan sampai 2024. Tapi satu tahun. Undang-undang mengatur itu," kata Tito.

Namun, masa jabatan penjabat gubernur bisa diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda.

Penentuan bisa diperpanjang atau tidaknya seorang penjabat kepala daerah, dilakukan dengan mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas.

Tito mengatakan, para penjabat gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dalam kurun waktu tiga bulan sekali.

"Nanti tiga bulan sekali sesuai UU. Dari situ kita lakukan evaluasi. Apakah performance bagus atau tidak. Dalam waktu satu tahun bisa diperpanjang orang yang sama atau orang berbeda. Tergantung kinerja performance mereka," ungkapnya.

Tito mengatakan, Presiden Jokowi meminta para penjabat gubernur bekerja secara profesional bagi daerahnya. Salah satunya dengan mendukung program strategis nasional dan menyelesaikan permasalahan lokal di wilayah masing-masing.

"Saya sampaikan bahwa yang terpilih ini sudah melalui mekanisme penjaringan dari Kementerian lembaga dan tokoh-tokoh masyarakat," ucapnya.

Lima orang Pj Gubernur yang dilantik itu yakni Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Komentar