Disinggung Alvin Lie, Wagub DKI Sebut Sedang Pertimbangkan Ganti Nama JIS
ASKARA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi pernyataan mantan anggota Ombudsman Alvin Lie yang menyoroti penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.
Kata Riza, pihaknya akan mempertimbangkan mengganti nama JIS menggunakan bahasa Indonesia.
"Nanti akan kami pertimbangkan, ya, kami akan lihat sejauh mana aturan dan ketentuannya. Masukan dan saran tentu kami akan pertimbangkan," ujar Riza di Balai Kota, Selasa (10/5).
Dikatakan Riza, penamaan JIS tak menggunakan bahasa Indonesia agar setara dengan stadion-stadion lain di dunia yang lazim menggunakan bahasa Inggris.
"Jakarta tidak hanya kota bagi Indonesia, tetapi Jakarta juga kota seperti kota-kota lain di dunia. Jadi, sudah menjadi kota internasional," katanya.
Politisi Partai Gerindra iti mengatakan, pihaknya berupaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang aman dan nyaman bagi semua orang.
"Tidak hanya warga negara Indonesia, tetapi dari warga negara dunia lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, Alvin Lie menyinggung soal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 36 ayat 3 UU disebutkan bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Pada Pasal 3 Perpres disebutkan stadion olahraga termasuk dalam bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Komentar