Jumat, 03 Mei 2024 | 19:10
NEWS

Azas Tigor Nainggolan: Peradi Versi Luhut dan Terdaftar di Ditjen AHU Merupakan Pengurus yang Sah

Azas Tigor Nainggolan: Peradi Versi Luhut dan Terdaftar di Ditjen AHU Merupakan Pengurus yang Sah
Peradi (Dok Istimewa)

ASKARA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan keputusan bahwa Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Luhut Luhut Marihot Parulian Pangaribuan merupakan pengurus Peradi yang sah. 

Peradi versi Luhut MP Pangaribuan yang dikenal dengan Peradi Rumah Bersama Advokat itu telah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) tertanggal 26 April 2022.

"Atas pengumuman ini, Otto Hasibuan, pihak yang mengklaim sebagai ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan bahwa pengumuman itu tidak sah. Pernyataan Otto Hasibuan tersebut tentunya tanpa didasari oleh dasar hukum dan melanggar AD/ART dari Peradi itu sendiri," ujar Azas Tigor Nainggolan, 
yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Peradi dalam keterangan tertulis, Rabu (4/5). 

Azas Tigor menjelaskan, dalam AD/ART Peradi diatur bahwa menjadi ketua umum hanya dua periode. 

Sementara Otto Hasibuan mengubah isi AD/ART ketentuan ketua umum hanya dua periode itu hanya melalui sebuah rapat pleno semata. Perubahan AD/ART itu dilakukan hanya agar Otto Hasibuan bisa dan menjadi ketua Peradi kembali untuk periode ketiga," katanya.  

Menurut Azas Tigor, kepengurusan Peradi Otto Hasibuan untuk periode ketiga cacat  hukum dan Otto Hasibuan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengubah AD/RT yang hanya melalui rapat pleno pada tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung R.I No: 997K/pdt/2022 tertanggal 18 April 2022.

"Jadi justru kepengurusan yang tidak sah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) adalah kepengurusan Peradi Otto Hasibuan," ujarnya.

Berdasarkan putusan MA, kata Azas Tigor, kepengurusan Peradi dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) tertanggal 26 April 2022. 

Pihaknya, kata Azas Tigor, menyatakan bahwa Otto Hasibuan tidak bisa mengklaim sebagai Ketua Umum PERADI karena melanggar AD/ART Peradi dan melawan keputusan MA. 

"Kepada rekan advokat yang berada di bawah Otto Hasibuan berpikirlah secara cerdas dan cerdas sebagai sarjana hukum. Apakah sah mengubah AD/ART Peradi hanya dengan sebuah rapat pleno? Apakah salah keputusan Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung R.I No: 997K/pdt/2022 tertanggal 18 April 2022 yang memutuskan bahwa kepengurusan PERADI versi Otto Hasibuan tidak sah karena hanya melalui rapat Pleno pada tahun 2019 sebagaimana tercantum," ujarnya.

"Jika rekan-rekan adalah advokat yang cerdas dan bijak maka perlu menasehati Otto Hasibuan agar berhentilah mengaku-ngaku sebagai ketua umum Peradi karena itu juga akan mempermalukan kalian sebagai seorang advokat. Ingat profesi advokat adalah profesi mulia (Officium Nobille) bukan semata untuk jabatan apalagi mendapatkan uang dari jabatan," sambungnya.   

Azas Tigor juga mengajak rekan-rekannya sesama advokat paham dan taat hukum agar tidak mempermalukan diri sendiri sebagai advokat. 

Rekan-rekan adalah advokat yang cerdas dan bijak, jangan mau dikangkangi oleh kebodohan dan kebodohan serta kerakusan ingin berkuasa untuk menguasai aset milik kita para  advokat dengan menggunakan kalian sebagai pengurus Peradi," ujarnya.

Otto Hasibuan, kata dia, tidak sah sebagai ketua umum karena melanggar mengubah AD/ART Peradi melalui sebuah rapat pleno dan melawan putusan Mahkamah Agung RI No: 997K/pdt/2022 tertanggal 18 April 2022. 

"Sikap tidak menerima DR. Luhut MP Pangaribuan SH, LL.M adalah sikap melawan keputusan pemerintah sebagai dilakukan melalui keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) tertanggal 26 April 2022," pungkasnya. 

Komentar