Jumat, 17 Mei 2024 | 13:19
NEWS

Beredar Surat dari Istana Pecat Gubernur Papua Barat, Begini Penjelasan Setneg

Beredar Surat dari Istana Pecat Gubernur Papua Barat, Begini Penjelasan Setneg
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (Dok Istimewa)

ASKARA - Surat pemecatan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani yang berkop Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) beredar luas di media sosial.

Dalam surat itu, Setneg juga menyurati Menteri Dalam Negeri terkait pemecatan kepala daerah di Papua Barat. 

Kemudian, penunjukan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Merespons hal itu, Kementerian Setneg membantah adanya surat pemecatan yang beredar tersebut. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Setneg Eddy Cahyono Sugiarto menegaskan, surat tersebut hoaks. Dia memastikan tak ada surat resmi pemecatan kepala daerah yang diterbitkan baru-baru ini.

"Kami nyatakan bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu dan tidak benar (hoaks) karena Kemensetneg tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata Eddy dalam keterangan di situs resmi Setneg, dikutip Minggu (1/5).

Eddy juga menyebut surat tersebut janggal. Dia menilai surat itu tak sesuai dengan tata cara pembuatan surat di Setneg.

"Tata naskah dan penandatangan surat tersebut juga keliru karena tidak mengikuti kaidah yang berlaku dan pejabat yang bersangkutan juga telah alih tugas sejak tahun 2019," tandasnya.

 

Komentar