Sabtu, 27 April 2024 | 08:14
NEWS

Oknum Penegak Perda Tega Perkosa Pemandu Lagu yang Sedang Tidur Nyenyak di Sofa

Oknum Penegak Perda Tega Perkosa Pemandu Lagu yang Sedang Tidur Nyenyak di Sofa
Ilustrasi pemerkosaan (ntmcpolri.info)

ASKARA - Seorang pemandu lagu di Surabaya, Jawa Timur, diduga diperkosa. Pelakunya bukan orang biasa, melainkan penegak perda, yakni oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial DA (24) itu terjadi di tempat karaoke kawasan Kalirungkut, Surabaya pada Minggu (27/3) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat peristiwa terjadi, korban sempat berteriak dan menangis. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, dugaan pemerkosaan itu bermula saat DA dalam keadaan mabuk. Dia kemudian tidur di ruang karaoke yang berada di belakang bar. 

DA sebelum tidur mengganti pakaian dan mengenakan daster, namun tetap memakai rok pendeknya. 

"Korban tidur di sofa ruangan tempat karaoke dia bekerja," ujar Mirzal, Jumat (8/4). 
Ketika tidur, korban merasakan ada sosok yang meraba-raba tubuhnya. Meski dalam keadaan setengah sadar, pemandu karaoke ini masih bisa menggerakkan kakinya. Akan tetapi tubuhnya tidak bisa bangkit lantaran lemas.

Dalam kondisi korban yang tak berdaya, pelaku berinisial KTI melancarkan aksinya dengan menindih DA. 

"Korban berusaha mendorong pelaku lalu terjatuh dari sofa, sempat muntah kemudian menangis dan berteriak," ujarnya. 

Ternyata di karaoke tempatnya bekerja itu DA tak sendirian. Ada seorang temannya berinisial YG yang mendengar teriakan korban. Namun, saat saksi menghampiri korban, pelaku sudah kabur. 

"Korban saat itu menanyakan kepada saksi siapa yang masuk ke ruangan tersebut, tetapi saksi tak mengetahuinya," lanjutnya. 

Korban lalu menelepon pacarnya untuk menjemput. Pihak manajemen lalu membuka CCTV tampak ada seorang lelaki yang masuk yang tak lain ialah KTI. 

“Setelah melihat siapa pelakunya, korban melapor ke kami,” ucapnya. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KTI akhirnya diamankan pada Rabu (30/3) sekitar pukul 21.30 WIB.

KTI diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya di indekosnya Jalan Semolowaru. 

“Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut,” tandas Mirzal. (jpnn)

Komentar