Minggu, 05 Mei 2024 | 08:38
NEWS

Kirim Surat, MUKI Minta Jokowi Hentikan Kekisruhan Pemecatan Dokter Terawan

Kirim Surat, MUKI Minta Jokowi Hentikan Kekisruhan Pemecatan Dokter Terawan
Terawan Agus Putranto (Dok Istimewa)

ASKARA - Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait dipecatnya mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Ketua Umum MUKI, Djasarmen Purba mengatakan, pihaknya ingin agar kekisruhan pemecatan dokter Terawan dari IDI tidak terjadi lagi. 

"Oleh karena itu kami berpandangan, harus mengajukan surat kepada presiden. Kenapa, karena terus terang saja presiden sebetulnya yang bisa membuat kekisruhan ini tidak terjadi lagi," ujarnya dalam perbincangan di Tirta TV di YouTube, dikutip Rabu (6/4). 

Di sisi lain, kata Djasarmen, pihaknya berpandangan ada yang dilanggar terkait pemecatan dokter Terawan yang direkomendasikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI itu. 

"Kita melihat ada yang dilanggar tentang pemecatan ini, walaupun masih sifatnya rekomendasi," kata dia.

Djasarmen menegaskan, pemecatan dokter Terawan tersebut tidak ada hubungannya dengan isu agama lantaran organisasinya berbasis agama Kristen.

"Tidak, kita justru melihat ini dari sudut agar jangan terjadi kericuhan, karena ada ketidakadilan di sana. Kenapa ketidakadilan, kami melihat bahwa dibuat pemecatan tanpa sepengetahuan atau tanpa ada respons daripada profesor Terawan. Artinya pemecatan sebelah pihak, karena sebelah pihak itu salah satu ketidakadilan," tuturnya.

Kedua, tambah Djasarmen, pemecatan oleh IDI seharusnya bersifat rahasia. 

"Tetapi kenapa dimunculkan, mau tidak mau harus ada dalang di baliknya," tandas Djasarmen yang pernah menjadi pasien Digital Subtraction Angiography (DSA) dokter Terawan pada tahun 2018 itu.

Berikut Surat tersebut: 

Kepada Yth.: PRESIDEN R.I. Bapak Ir. JOKO WIDODO

Bapak Presiden Republik Indonesia yang terhormat

DPP MUKI mengajukan Surat Terbuka kepada Bapak Presiden R.I. 
secara khusus menyoroti tentang keputusan pemecatan PB IDI pada Prof DR.dr.Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K)
yang menjadi trending topik di media sosial, media cetak maupun elektronik sehingga phenomena  ketidak-adilan muncul di tengah-tengah masyarakat. 

Kami memandang bahwa pemecatan dari keanggotaan IDI serta rekomendasi  tidak diizinkan buka praktek dokter seumur hidup sesungguhnya  melanggar Hak Azasi Manusia serta UUD NRI 1945 seperti yang akan kami uraikan di dalam surat ini.

Bapak Presiden R.I. yang terhormat,

Menurut hemat kami, apa yang dilakukan Prof.DR.dr. Letjen (Purn) Terawan Agus Putranto Sp.Rad(K) dalam menemukan metoda DSA dan Vaksin Nusantara adalah bagian dari menjalankan haknya sebagai warganegara. Seperti dinyatakan dalam UUD NRI THN 1945 pasal 28C (1) :
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,  seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya, dan demi kesejahteraan umat manusia.

Metoda pengobatan DSA telah dinikmati hasilnya oleh puluhan ribu warga masyarakat Indonesia dan juga telah ikut serta dalam
pengembangan ilmu kedokteran serta kesejahteraan umat manusia. 
Dan semua ini adalah merupakan gerakan mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.
Pemerintah seharusnya membantu kegiatan Prof.DR.dr.Terawan Agus Putranto Sp.Rad(K), karena penemuannya itu adalah bentuk dukungannya terhadap NKRI
dalam upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, yaitu Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, antara lain menjalankan fungsi mencerdaskan kehidupan bangsa. seperti yang dinyatakan dalam UUD NRI tahun 1945.

Seyogianya vonis IDI tersebut masuk kategori RAHASIA namun dibuka untuk umum.
PB IDI telah mempertontonkan ketidak-adilan dengan membuat keputusan sepihak tanpa ada jawaban atau pertimbangan dari dr.Terawan. 

Bapak Presiden R.I. yang terhormat

Dengan segala kerendahan hati, kami mohon Bapak turun tangan menuntaskan pemecatan dr.Terawan ini dengan harapan :

1. Mengembalikan hak Prof.DR.dr. Terawan Agus Putranto Sp.Rad.(K) serta izin penelitian ilmu kedokteran (Hak Mengembangkan Diri, sesuai UUD NRI Tahun 1945).

2. Kepada para peneliti bangsa Indonesia qq Prof DR.dr.Terawan Agus Putranto Sp.Rad(K) agar diberi kekhususan dalam proses penelitian nya.

3. Pemerintah sewajarnya memberi penghargaan kepada putra/i terbaik bangsa seperti Prof.DR.dr.Terawan Agus Putranto Sp.Rad(K) yang berhasil dalam penemuan DSA bidang Kedokteran.

Demikian kami sampaikan Surat Terbuka ini dan doa kami semoga Bapak Presiden Joko Widodo diberkati kesehatan nya dalam memimpin bangsa Indonesia.

Sekian dan Terimakasih.

Jakarta, 28 Maret 2022.
Hormat kami,

Ketum/Sekjen

Komentar