Sabtu, 20 April 2024 | 10:35
NEWS

Komnas HAM Merespons Keputusan Jenderal Andika yang Izinkan Keturunan PKI Daftar Jadi Tentara

Komnas HAM Merespons Keputusan Jenderal Andika yang Izinkan Keturunan PKI Daftar Jadi Tentara
Komnas HAM (Dok Hidayatullah.com)

ASKARA - Keputusan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut seleksi tentara direspons positif Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, kebijakan Andika itu bagian dari pemulihan hak bagi keluarga korban dari peristiwa 1965-1966 yang lalu.

"Dari perspektif korban dan keluarga korban, kebijakan seperti ini adalah bagian dari pemulihan hak korban dan keluarga korban terutama hak bebas dari stigma dan diskriminasi," ujar Beka kepada awak media, Kamis (31/3).

Kata Beka, saat ini stigma dan diskriminasi yang diterima keluarga mantan anggota PKI kerap menimbulkan trauma. Bahkan, mereka bisa kehilangan hak dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Beka, seharusnya sikap Jenderal Andika itu juga diterapkan di institusi pemerintah lainnya yang masih mendiskreditkan keluarga mantan anggota PKI.

"Negara harus terus bergerak maju dengan memberikan kesetaraan kesempatan kepada semua warga negara yang memenuhi syarat, lepas dari apapun latar belakang agama, suku, orang tua/keturunan maupun latar belakang sosial yang dimiliki," ucap Beka.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutuskan untuk menghapus syarat tes renang dan akademik dalam seleksi penerimaan TNI baik di tingkat taruna, perwira, bintara, hingga tamtama. 

Jenderal Andika juga memperbolehkan keturunan anggota PKI mengikuti seleksi penerimaan prajurit TNI. 

Hal itu diputuskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu (30/3).

Andika menegaskan bahwa dalam TAP MPRS Nomor 25 yang berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

Dalam aturan itu, kata Andika, yang dilarang adalah PKI, ajaran komunisme marxisme, leninisme. Sementara, tidak ada dasar hukum yang menuliskan keturunan PKI. 

Komentar