Kamis, 18 Juni 2026 | 00:57
NEWS

Apdesi Mengutuk Keras Nama Organisasinya Dicatut untuk Dukung Jokowi 3 Periode

Apdesi Mengutuk Keras Nama Organisasinya Dicatut untuk Dukung Jokowi 3 Periode
Silatnas Apdesi (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden)

ASKARA - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengutuk keras nama organisasinya dicatut untuk mengeklaim dukungan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi hingga tiga periode dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kepala Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3) lalu.

"Apdesi mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," kata Apdesi dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3).

Apdesi juga mempertanyakan pencatutan nama organisasi mereka itu ke pemerintah. Apdesi disebut sebagai organisasi berbadan hukum dan diakui lewat SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pihak Apdesi pun menyayangkan semua anggotanya ikut dalam politik praktis bahkan mendukung Jokowi hingga tiga periode dalam acara Silatnas tersebut.

"Mempertanyakan kepada pemerintah mengapa nama organisasi masyarakat Apdesi yang sudah terdaftar di Kemenkumham masih boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak," tegasnya.

Sementara, pihak Kemendagri menjelaskan perbedaan status dua Apdesi. Salah satu perbedaannya adalah terletak pada singkatan Apdesi.

"Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Perkumpulan APDesi dan DPP Apdesi," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. 

Bahtiar menjelaskan dua Apdesi itu mempunyai pengurus yang berbeda. Selain itu, kantor kedua Apdesi itu juga berbeda.

"Ada banyak ormas-ormas terkait desa. Ada juga forum sekretaris desa se-Indonesia. Ada persatuan perangkat desa. Ada Bakornas P3KD," ujar Bahtiar.

Bahtiar juga menjelaskan kedua Apdesi itu merupakan dua organisasi yang berbeda. Ada yang sudah berbadan hukum dan ada juga yang terdaftar di Kemendagri.

"Ya satu badan hukum perkumpulan dan ormas tak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri. Sesuai UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013," ujar Bahtiar.

"Organisasi berbeda dan salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan. Surat pernyataan tersebut merupakan tanggung jawab pengurus ormas yg mengajukan SKT. Prinsip kami layani karena berorganisasi hak warga negara," sambung Bahtiar.

Komentar