Jumat, 10 Mei 2024 | 21:31
NEWS

Minta Maaf, Indra Kenz Sebut Tak Punya Niat Menipu

Minta Maaf, Indra Kenz Sebut Tak Punya Niat Menipu
Indra Kenz (Dok Instagram)

ASKARA - Tersangka dugaan penipuan investasi dengan metode binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pengenal dunia trading," kata Indra Kenz dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (25/3). 

Dalam konferensi pers itu, penyidik juga turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dari Indra Kenz.

Indra mengklaim, sejak awal tak pernah berniat untuk menipu dan menjebak masyarakat untuk aktif terlibat dalam aplikasi Binomo. Indra mengaku mulai mengetahui aplikasi trading Binomo dari sejumlah iklan di media sosial pada 2018. 

Merasa tertarik, ia kemudian mengikuti sejumlah pelatihan dari Binomo.
Setahun setelahnya, Indra mengaku mulai terjun secara aktif di YouTube dan membuat konten yang berkaitan dengan Binomo. 

Hal tersebut berlanjut hingga dirinya dikenal oleh masyarakat luas seperti sekarang ini.

"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," ujarnya.

Indra berharap agar masyarakat Indonesia dapat belajar banyak dalam memilih investasi dari kasus yang menyeretnya saat ini. Menurutnya, banyak investasi yang ilegal dan memiliki resiko tinggi.

"Sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini. Tentunya ke depan saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi," tuturnya.

Meskipun demikian, Indra mengaku akan bertanggung jawab terhadap seluruh proses hukum yang saat ini tengah bergulir di kepolisian.

"Sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," tandasnya.

Komentar