Minggu, 26 Mei 2024 | 09:37
NEWS

Alasan Anies Ajukan Banding ke PTUN: Pengerukan Kali Mampang Sudah Selesai

Alasan Anies Ajukan Banding ke PTUN: Pengerukan Kali Mampang Sudah Selesai
Anies baswedan (Youtube)

ASKARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beralasan mengajukan banding atas putusan pengerukan Kali Mampang lantaran  

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyebutkan alasan pihaknya banding atas putusan pengerukan Kali Mampang. 

Menurut Yayan, hakim kurang cermat membuat keputusan menghukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeruk Kali Mampang.

Yayan berpandangan, majelis hakim dinilai perlu meninjau ulang, terutama terkait dengan dokumen yang sudah berikan pihaknya saat persidangan. 

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN, yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direview dalam proses banding," kata Yayan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/3). 

Dokumen yang dimaksud Yayan tersebut adalah laporan soal pengerukan kali yang sudah dilakukan di beberapa lokasi. Namun, dalam persidangan majelis hakim tak menjadikannya sebagai pertimbangan. 

"Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan warga terkait program pengendalian banjir, khususnya di Kali Mampang, Jakarta Selatan,

Pengajuan banding Anies itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang tercatat pada Selasa kemarin (8/3).

Sebelumnya, gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir tersebut dikabulkan sebagian oleh PTUN.

Hukumannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengeruk kali tersebut beserta sejumlah kali lainnya hingga tuntas.

“Pemohon banding: Gubernur DKI Jakarta,” tulis PTUN, seperti dikutip Rabu (9/3).

Komentar