Sabtu, 27 April 2024 | 09:44
NEWS

Surat Edaran Menag soal Pengeras Suara Masjid Tak Perlu Buat Gaduh, Hanya Imbauan Tak Bermakna

Surat Edaran Menag soal Pengeras Suara Masjid Tak Perlu Buat Gaduh, Hanya Imbauan Tak Bermakna
Pengeras suara masjid (Dok rumah123.com)

ASKARA - Kegaduhan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dinilai tak perlu terjadi.

"Terkait substansi pengaturan toa, hemat saya tidak perlu dibuat gaduh berkepanjangan," ujar Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya, Sabtu (26/2).

Menurut Harits, SE tersebut sebenarnya hanya sekadar sebagai imbauan yang tidak bermakna. Sementara kondisi di lapangan akan berbeda daripada ucapan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

"Fakta peraturan kemenag di lapangan mayoritas hanya diposisikan sebagai imbauan yang tidak bermakna," kata Harits.

Harits mengatakan, aturan SE itu hanya memicu polemik yang tidak jelas arahnya. Dia menyarankan kepada semua pihak agar tidak terlalu menanggapi serius aturan tersebut.

Polemik ini, imbuhnya, tidak perlu lagi diperpanjang.

"Peraturan hanya menjadi trigger kegaduhan baru yang bisa mengalihkan dari persoalan lain bangsa Indonesia," tandasnya.(genpi)

Komentar