Minggu, 05 Mei 2024 | 15:17
NEWS

Siap-siap, Polisi Bidik Influencer Lain dalam Kasus Aplikasi Binomo yang Jerat Indra Kenz

Siap-siap, Polisi Bidik Influencer Lain dalam Kasus Aplikasi Binomo yang Jerat Indra Kenz
Ilustrasi binomo (Dok Voi.id)

ASKARA - Aset-aset milik influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz akan disita polisi usai jadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

Namun, Ramadhan belum dapat menjelaskan detail terkait aset-aset apa yang akan disita dalam kasus tersebut.

Dikatakan Ramadhan, Indra Kenz baru diperiksa sebagai tersangka sehingga belum ada aset yang diajukan ke Pengadilan untuk disita. Saat ini, penyidik masih melakukan pelacakan aset (tracing asset).

Dalam kasus ini, Indra Kenz turut dijerat pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga kepolisian dapat melakukan pelacakan aset milik tersangka yang diduga merupakan hasil dari kejahatan.

"(Barang bukti) Yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer," ujarnya, kepada awak media, Kamis (24/2).

Polisi, kata dia, masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut. 

Disebutkan, masih ada satu influencer atau afiliator Binomo yang bakal menjalani proses hukum. Namun Ramadhan masih enggan membeberkan nama dari influencer tersebut.

Selain itu, Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik bakal melakukan pengejaran terhadap pemilik platform binary option Binomo itu.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo usai diperiksa selama kurang lebih tujuh jam.

Indra terancam pidana penjara hingga 20 tahun. Polisi menjeratnya dengan pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.

kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim beberapa waktu lalu. 

Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Komentar