Kamis, 25 April 2024 | 20:03
NEWS

KPAI Desak Negara Jamin Kehidupan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

KPAI Desak Negara Jamin Kehidupan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan
Komisioner KPAI Retno Listyarti (Dok Gatra.com)

ASKARA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah menjamin biaya kehidupan 13 santriwati anak korban maupun 9 bayi yang lahir akibat tindakan pemerkosaan Herry Wirawan. 

KPAI meminta pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjamin hal itu. 

Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, restitusi yang diputuskan untuk diberikan kepada para korban sangat kecil, terlebih restitusi itu tidak dibebankan kepada Herry, melainkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

"Seharusnya APBN juga dapat membiayai anak-anak korban dan bayinya melalui mekanisme berbagai program pemerintah pusat, misalnya program KIP (Kartu Indonesia Pintar); KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan PKH (Program Keluarga Harapan). Mereka seharusnya otomatis dapat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak anak oleh negara," ungkap Retno melalui keterangan tertulis, Jumat (18/2).

Restitusi dibebankan kepada Kementerian PPA, rinciannya anak korban 11 sejumlah Rp75.770.000, anak korban 3 Rp22.535.000, anak korban 8 Rp20.523.000, anak korban 9 Rp29.497.000, dan anak korban 6 Rp8.604.064.

Lalu, anak korban 2 Rp14.139.000, anak korban 10 Rp9.872.368, anak korban 12 Rp85.830.000, anak korban 7 Rp11.378.000, anak korban 6 Rp17.724.377, anak korban 4 Rp19.663.000, dan anak korban 5 Rp15.991.377.

Adapun restitusi yang diajukan 12 dari 13 korban perkosaan Herry Wirawan totalnya sebesar Rp331.527.186. 

Namun berdasarkan pertimbangan hakim, pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meskipun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan.

Retno menilai jumlah itu masih tidak sebanding dengan pemenuhan biaya kehidupan seperti biaya pendidikan dan kesehatan. Belum lagi anak-anak tersebut harus memperoleh pemulihan psikis yang bakal menimbulkan trauma yang berat dan proses pemulihannya lama dan panjang.

Retno juga menyoroti restitusi yang dibebankan kepada Kementerian PPPA yang anggarannya sudah minim dibandingkan kementerian lainnya. Sementara itu, penyitaan aset yayasan Herry dan pelelangannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Selain itu, keputusan penyerahan kekayaan yayasan Herry Wirawan, seharusnya berpatokan pada UU Yayasan, siapa yang berhak menerima penyerahan dan hak mengelola harta kekayaan dari sebuah yayasan," kata Retno.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis kepada Herry Wirawan hukuman seumur hidup yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya sendiri. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," kata Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi saat membacakan vonis untuk Herry Wirawan dalam persidangan di PN Bandung, Selasa (15/2).  

Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, 3, dan 5 Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Komentar