Sabtu, 27 April 2024 | 08:48
NEWS

Sebut Polri Dilematis dalam Kasus Wadas, Mahfud MD: Bertindak Dianggap Sewenang-wenang, Diam Dituding Biarkan Keributan

Sebut Polri Dilematis dalam Kasus Wadas, Mahfud MD: Bertindak Dianggap Sewenang-wenang, Diam Dituding Biarkan Keributan
Mahfud MD (Istimewa)

ASKARA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, Polri sering dihadapkan pada kondisi dilematis terkait penolakan warga atas penambangan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dikatakan Mahfud, Polri bisa dituding tidak bertanggung jawab jika tidak mengambil tindakan. Namun, jika bertindak bisa dituding melanggar HAM. Contohnya dalam kasus di Desa Wadas. 

Hal itu dia sampaikan pada acara Komnas HAM bertema "Konferensi International Penerapan Prinsip-prinsip HAM memperkuat Profesionalisme dan Akuntanbilitas Polri, Kamis (11/2).

"Kasus yang sedang ramai di Wadas, itu kan Polri melakukan tindakan yang terukur, dituding melakukan sewenang-wenang, tapi seumpama diam, dianggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban. Itulah pentingnya berpedoman pada prinsip penegakan hak asasi manusia," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/2). 

Mahfud menjelaskan, aturan pelaksana untuk mendorong penerapan nilai-nilai hak asasi manusia demi memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas aparat kepolisian, telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam aturan itu, kata dia, anggota Polri yang melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari, diwajibkan menerapkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia.

"Sekurang-kurangnya ada lima pedoman terkait prinsip penegakan hak asasi manusia; (1) Menghormati martabat dan hak asasi manusia setiap orang; (2) Bertindak secara adil dan tidak diskriminatif; (3) Berperilaku sopan; (4) Menghormati norma agama, etika, dan susila; (5) Menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia," jelasnya.

Diketahui, aparat kepolisian datang ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2) pagi untuk mengawal tim pengukur lahan untuk pembangunan proyek Bendungan Bener.

Sebanyak 64 warga diamankan Polda Jawa Tengah dalam insiden itu yang kemudian dibebaskan.

Sebelumnya diberitakan, mediasi dalam kasus penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, telah coba dilakukan Komnas HAM atas permintaan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. 

Namun, upaya mediasi serta dialog yang digelar Komnas HAM justru ditolak oleh warga yang kontra. 

"Pertengahan Januari kemarin ini gubernur memang meminta saya atau ke Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dikutip Rabu (9/2).

Dikatakan Beka, selain mengundang pihak pro dan kontra, pertemuan pada 20 Januari 2022 itu juga mengundang Polda Jateng, DPRD Purowrejo, BBWS, dan BPN.

Komentar