Senin, 13 Mei 2024 | 16:05
NEWS

Ketua DPRD DKI Diperiksa BK soal Interpelasi Formula E: Kesalahan Saya di Mana?

Ketua DPRD DKI Diperiksa BK soal Interpelasi Formula E: Kesalahan Saya di Mana?
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi (tangkapan layar)

ASKARA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI terkait interpelasi Formula E terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dalam sidang itu, Prasetyo mempertanyakan kesalahannya ketika rapat paripurna pada 28 September 2021 lalu yang kemudian dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK). 

Prasetyo mengaku tak berbuat salah lantaran agenda rapat paripurna interpelasi yang diusulkan ke Badan Musyawarah (Bamus) bersifat secara mendadak.

Menurut Prasetyo, hal itu tidak melanggar aturan tata tertib (tatib) lantaran diperbolehkan. Pasalnya, jadwal rapat paripurna dalam rapat Bamus bersifat bisa ditambahkan, ataupun dikurangi. 

"Karena ini klarifikasi saya, saya merasa tidak bersalah sampai hari ini. Artinya, pelaksanaan interpelasi keseluruhannya adalah legal. (Penyusunan jadwal rapat) Bamus itu bisa bertambah dan berkurang. Kesalahan saya di mana?" ujarnya, di DPRD DKI, Rabu (9/2). 

Prasetyo menyebutkan, apabila tujuh Fraksi DPRD yang melaporkannya ke BK tak menginginkan adanya paripurna interpelasi Formula E, maka seharusnya bisa disampaikannya pada rapat paripurna secara langsung. 

"Sebetulnya permasalahannya. Kita semua tahu, kan harus diselesaikan. Diselesaikan pakai cara apa? Ya diparipurnakan. Kalau memang tidak kuorum, ya sudah selesaikan lagi. Paripurna untuk interpelasi pun masih saya skors, karena tidak kuorum," terangnya.

Untuk diketahui, pemeriksaan yang dilakukan BK kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi digelar di ruang rapat paripurna DPRD. Agenda itu pun digelar secara terbuka, dan disaksikan sejumlah anggota dewan.

Komentar