Senin, 20 Mei 2024 | 03:45
NEWS

Tidak Dihukum, Korupsi di Bawah Rp50 juta Cukup Kembalikan Uang Saja

Tidak Dihukum, Korupsi di Bawah Rp50 juta Cukup Kembalikan Uang Saja
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Dok Istimewa)

ASKARA - Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin mengungkapkan kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara dan tidak dihukum.

"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," ujar Burhanuddin menjawab pertanyaan anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1). 

Dikatakan, penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana dan murah.

"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," kata dia.

Burhanuddin juga menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang nilainya tidak terlalu besar, di bawah Rp50 juta. Menurutnya, penyelesaian perkara bisa dilakukan secara administratif saja.

"Terhadap perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," tuturnya.

Sementara bagi koruptor dana desa dapat dihukum dengan pembinaan inspektorat. 

"Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkasnya.

Komentar