Minggu, 12 Mei 2024 | 17:44
NEWS

Rahmat Effendi Diduga Mengintervensi Pembelian Lahan untuk Pembangunan Polder Air

Rahmat Effendi Diduga Mengintervensi Pembelian Lahan untuk Pembangunan Polder Air
Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (Dok beritabekasi.co.id)

ASKARA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan koruspi yang menjerat Wali Kota Nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

Terkini, KPK telah memeriksa tersangka sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Luthfi, Rabu kemarin (12/1). 

Jumhana diminta memberikan informasi tambahan di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jas serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi itu.
 
"Saksi ini dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemilihan lokasi lahan untuk pembangunan polder air di kota Bekasi," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1). 

Ali tidak memerinci lokasi pasti pembangunan polder air itu. Namun, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi diduga mengintervensi proses pembelian lahannya.

"Di mana pada ganti rugi tanah dimaksud diduga ada arahan langsung dan intervensi dari tersangka RE (Rahmat Effendi) selaku Wali Kota Bekasi," kata Ali.

Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi senyap di Bekasi. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Yakni, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Komentar