KPK Sita Uang Rp100 Miliar dalam Dugaan Kasus Suap Proyek di Bakamla
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp100 miliar dalam kasus dugaan suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Tim penyidik dalam proses penyidikan telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/1).
Selanjutnya, uang sitaan tersebut akan disetorkan ke kas negara. Ali Fikri memastikan, KPK fokus memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dinikmati para koruptor.
"Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana dimaksud," ujarnya.
Dalam kasus ini, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief memberi suap sebesar USD911.480 atau Rp12 miliar lebih ke Fayakhun Andriadi ketika menjabat anggota DPR.
Erwin diduga memberikan suap itu agar Fayakhun menambahkan anggaran proyek Bakamla pada APBN-P 2016. Dia kini telah mendekam di Lapas Cipinang untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kemudian, PT Merial Esa (ME) ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi karena diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi. Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah. PT ME diketahui milik Fahmi Darmawansyah.

Komentar