Selain Bahar bin Smith, Polisi Bakal Periksa Pengunggah Video Ceramah yang Viral
ASKARA - Polda Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan terhadap TR, pengunggah video ceramah Bahar bin Smith yang diduga berisi ujaran kebencian yang viral di media sosial.
Polda Jawa Barat pun meyakinkan proses penyidikan berjalan profesional sesuai hukum yang berlaku.
"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Arief Rachman, Minggu (2/1).
Dikatakan Arief, pemanggilan tersebut sesuai dengan konstruksi hukum yang telah disusun oleh penyidik secara simultan.
Arief memastikan, penyidik akan bekerja secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
"Penyidik akan terus bekerja secara mataron, tentunya mengedepankan prinsip profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya.
Selain TR, penyidik Polda Jawa Barat juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap pendiri Pondok Pesantrean Tajul Alawiyyin di Kabupaten Bogor tersebut, untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1).
"Kemarin telah melayangkan surat panggilan kepada saudara BS, kemarin tanggal 30 Desember 2021. Surat panggilan sudah diterima," jelas Ramadhan.
Diketahui, Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan tudingan kasus ujaran kebencian saat menyampaikan ceramah yang rekaman videonya tersebar di media sosial.
Video tersebut diduga diunggah oleh TR, berisi ceramah Bahar Smith pada tanggal 11 Desember 2021, di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Polisi telah melakukan penggeledahan di kediaman TR, dan menyita sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, laptop, akun YouTube, dan yang lainnya.
Adapun pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan yang didasari oleh adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi kejadian diduga berada di wilayah jawa Barat.
Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Komentar