Sabtu, 27 April 2024 | 01:40
NEWS

Guru Besar Ilmu Hukum UI Sebut Pernyataan Bahar bin Smith Mengandung Penghinaan Formil, Bukan Kritik Demokratis

Guru Besar Ilmu Hukum UI Sebut Pernyataan Bahar bin Smith Mengandung Penghinaan Formil, Bukan Kritik Demokratis
Habib Bahar bin Smith (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

ASKARA - Pemerintah kerap mendapat kritik dari publik. Namun, terkadang kritik yang disampaikan justru melampaui kriteria kritik itu sendiri.

Kritik atau pernyataan terhadap kebijakan maupun keputusan pemerintah dijamin oleh konstitusi dalam kerangka kebebasan berpendapat. 

Namun pernyataan yang berlebihan dan cenderung menghina, menghasut bahkan menjelekkan subyek yang dituju justru mengusik ruang publik.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji memberi contoh pernyataan yang disampaikan Bahar bin Smith yang saat ini ramai dibicarakan publik. 

Indriyanto menyebut, pernyataan yang disampaikan Bahar bin Smith sangat kasar, tidak objektif dan tidak sopan serta tidak konstruktif.

"Dan tidak <i>zakelijk</i> sifatnya sehingga dimaknai sebagai 'Penghinaan Formil' (<i>Formeele Belediging</i>) yang tentunya membawa orang tersebut dalam apa yang kemudian disebut sebagai kebencian (<i>hatred</i>), ejekan atau cemoohan (<i>ridicule</i>) ataupun merendahkan (<i>contempt</i>), maka pernyataan itu menjadi bentuk penghinaan formil yang <i<strafbaar</i> sifatnya," terang Indriyanto, dalam keterangannya, Kamis (23/12).

Indriyanto berpandangan, perlu dan tepat bila aparatur penegak hukum negara dapat bertindak dan mengambil langkah hukum yang tegas.

"Wajar saja kehadiran negara untuk menindak secara hukum terhadap Bahar Smith itu. Perlu ketegasan aparat penegak hukum sebagai bentuk kepastian hukum di negara ini," tegas Indriyanto. 

Menurut Indriyanto, harus dibedakan antara pernyataan dalam konteks kebebasan berpendapat yang bersinggungan dengan penghinaan formil. Kebebasan absolut tanpa batas dan sewenang-wenang tidak diakui secara universal.

"Seperti halnya pernyataan Bahar Smith ini, karenanya bila dilakukan tindakan hukum, Polri berada pada posisi <i>base on law</i> yang <i>wetmatigheid</i> sifatnya (sesuai undang-undang)," urainya. 

Untuk diketahui, Bahar Smith mengatakan, pernyataan yang kontroversial. Hal itu diungkapkannya usai bebas dari penjara beberapa waktu lalu.

"Kenapa kalau saya hina Jokowi, mau ditangkap saya? Jokowi bangsat, tangkap saya! Kenapa kalau saya hina Megawati? Mau tangkap saya? Megawati bangsat, tangkap saya!” tegasnya.

“Jokowi, Ahok kebanyakan menyusu ke Megawati itu. Maka pada bangsat-bangsat otaknya itu,” tuturnya.

“Kita ini melihat suatu pernyataan dari Dudung. Mungkin banyak orang bertanya ‘kenapa habib kok tidak memanggil bapak (Dudung)’. Kenapa kok habib panggil nama (Dudung),” kata Bahar.

“Saya jawab, Dudung pernah memanggil nama Habib Rizieq dengan sebutan nama Rizieq. Kalau Dudung saja yang kapasitasnya bukan ulama memanggil Habib Rizieq dengan sebutan nama, terus kenapa saya harus menyebutnya dengan sebutan bapak?” ujar Bahar bin Smith.

Komentar