Jumat, 10 Mei 2024 | 03:10
NEWS

Alihkan NIK Jadi NPWP dan Contoh Kebijakan di Amerika, Sri Mulyani: Pusing Jadi Penduduk Indonesia

Alihkan NIK Jadi NPWP dan Contoh Kebijakan di Amerika, Sri Mulyani: Pusing Jadi Penduduk Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Indopolitika.com)

ASKARA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluhkan identitas warga negara Indonesia (WNI) yang menurutnya terlalu banyak. 

Keluhan Sri Mulyani tersebut menjadi latar belakang kebijakan pengalihan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sri Mulyani mengeluhkan hal itu lantaran kementerian/lembaga di Indonesia sering kali menerbitkan kartu identitas yang berbeda-beda. Tak pelak, masyarakat pun harus mengurusnya satu per satu dan kemudian menyimpannya.

"Urus KTP, nomornya lain, paspor nomornya lain, pajak lain, cukai lain, pusing lah jadi penduduk Indonesia ini," ujar Sri Mulyani, dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (14/12).

Kata Sri Mulyani, negara-negara lain tidak menerapkan kebijakan tersebut, misalnya di Amerika Serikat (AS). Hal itu diketahuinya lantaran pernah tinggal di AS untuk sekolah hingga bekerja.

"Waktu saya sekolah di Amerika Serikat, saya diberikan social security number sebagai nomor mahasiswa saya. Sampai saya kerja, saya pulang lagi ke Indonesia, kemudian saya balik ke Amerika lagi, karena bekerja di sana, saya harus punya social security number, dan itu masih yang sama dengan nomor mahasiswa saya sampai saya kembali lagi," tuturnya.

Menurut dia, sudah saatnya Indonesia turut menerapkan kebijakan satu identitas untuk berbagai layanan, termasuk di bidang perpajakan. Makanya, pemerintah memutuskan mengalihkan NIK menjadi NPWP.

"Jadi NIK itu unik dan terus dipakai dari dia lahir sampai dia meninggal. Dan paling tidak untuk urusan perpajakan, kita menggunakan satu NIK identik NPWP," imbuhnya.

Sri Mulyani juga menekankan penggunaan NIK sebagai NPWP bukan berarti semua WNI bakal kena pajak. Sebab, pengenaan pajak tetap bergantung pada pendapatan mereka.

"Jadi yang tidak mampu bukan berarti akan semua kena pajak, bahkan bisa mendapat bantuan pemerintah. Tapi pada saat Anda memiliki kemampuan membayar pajak, tidak perlu minta NPWP lagi," tandasnya.

Komentar