Jumat, 17 Mei 2024 | 15:19
SELEBRITAS

Awkarin Disomasi Perusahaan Produk Kecantikan, Disebut Bukan Endorse Tapi Kolaborasi Produk

Awkarin Disomasi Perusahaan Produk Kecantikan, Disebut Bukan Endorse Tapi Kolaborasi Produk
Awkarin (Dok Instagram)

ASKARA - Selebgram Karin Novilda atau Awkarin disomasi perusahaan produk kecantikan. Dia dinilai melanggar kontrak kerja sama yakni tidak menjual produk sesuai perjanjian.

Kuasa hukum PT Glafidsya Medika RMA Group, Razman Arif Nasution mengatakan, berdasarkan perjanjian, Awkarin seharusnya menjual 20 ribu produk maksimal 14 bulan.

Dengan total produk berjumlah 20.000 produk, maka Awkarin harus menjual sekitar 1.400 hingga 1.600 per bulan.

Razman meminta pihak Huge Enterprise selaku agensi dan Awkarin menunjukkan itikad baik menyelesaikan dugaan pelanggaran kontrak kerja sama yang dilakukan kepada PT Glafidsya RMA Groups tersebut. 

Diketahui, kontrak tersebut terjalin antara PT Glafidsya RMA Groups dengan agensi Huge Enterprise yang menaungi Awkarin.

"Kami minta Huge Enterprise dan Awkarin untuk merespons somasi kami dan menemui pihak terkait, komunikasi dan diskusikan. Cari penyelesaiannya supaya clear," ujar Razman, dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/12). 

Untuk diketahui, Awkarin bukan sebagai brand ambassador dan bukan pula endorsement yang hanya mempromosikan saja. Namun, ada kolaborasi produk antara Awkarin dengan @glafidsya.glow.

"Saudara Karin Novilda alias Awkarin yang melekat dalam kontrak yang dimaksud, maka saya mensomasi lisan lewat media ini agar saudara taat pada kontrak yang ditanda tangani," tegas Razman.

Awkarin melalui agensi Huge Enterprise membuat produk dan terikat kontrak dengan PT Glafidsya RMA Groups. Produk berupa sun screen dan serum itu diberi nama Double Glowing Serum dan Sunscreen, Awkarin membuat sebanyak 20 ribu paket.

Dalam kontrak tertulis, Awkarin harus menghabiskan 20 ribu paket tersebut. Sehingga, kerja sama ini ditegaskan bukanlah berupa jasa endorsement, namun product collaboration.

Sebelum melayangkan somasi, manajemen PT Glafidsya RMA Groups selalu mengingatkan timeline apa saja yang tidak dilakukan, tetapi tidak ada respons yang baik. Melalui agensi Huge Emterprise, Awkarin disebut telah menerima pembayaran di awal persentasi profit dari produk terjual sebelum produk terjual.

Sementara terkait produk, manajemen PT Glafidsya RMA Groups menegaskan, produk sun screen dan serum tersebut diracik dengan ingredients yang terbaik melalui hasil laboratorium yang panjang. 

Tak hanya itu, kemasan yang dipilih juga impor langsung dari luar negeri.

"Klien kami sudah memberikan sharing profit yang tidak sedikit (kepada Awkarin), ya pastilah miliaran," ujar Razman.

Lalu, terkait expired date, produk skincare memiliki masa expired date selama 2 tahun, 4 bulan proses pengajuan BPOM dan menunggu packaging produk. Apabila 6 bulan menjelang expired date produk tidak bisa dijual ke konsumen, maka Awkarin hanya punya waktu 1 tahun 2 bulan untuk menyelesaikan penjualannya.

Komentar