Sabtu, 20 April 2024 | 07:15
NEWS

Soal UU Cipta Kerja, Fadli Zon: Terlalu Banyak 'Invisible Hand'

Soal UU Cipta Kerja, Fadli Zon: Terlalu Banyak 'Invisible Hand'
Fadli Zon (Dok Twitter)

ASKARA - Anggota DPR RI, Fadli Zon kembali berkicau di media sosial usai 2 pekan menghilang. 

Setelah mengabarkan dirinya sedang menghadiri Sidang Parlemen Dunia di Madrid, Spanyol, Fadli Zon pun berkomentar terkait Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berpandangan, UU Cipta Kerja tersebut seharusnya batal. 

Pasalnya, menurut Fadli, UU tersebut bertentangan dengan konstitusi dan banyak bermasalah sejak awal.

"UU ini harusnya batal krn bertentangan gn konstitusi n byk masalah sejak awal proses. Terlalu banyak "invisible hand"," tulis Fadli Zon di akun Twitter @fadlizon, Sabtu (27/11).

"Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg belum diperbaiki," sambungnya.

Sebelumnya diketahui, MK memutuskan memberi perintah ke DPR dan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. 

Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11) kemarin. 

Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2021 harus dinyatakan berlaku kembali," ujar Anwar Usman.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Anwar.

Komentar