Minggu, 28 April 2024 | 12:36
NEWS

Eksekusi Rumah Yatim Berujung Ricuh, Pengurus Yayasan dan Kuasa Hukum Datangi KPAD

Eksekusi Rumah Yatim Berujung Ricuh, Pengurus Yayasan dan Kuasa Hukum Datangi KPAD
Dok Istimewa

ASKARA - Kasus sengketa lahan dan bangunan yang berujung eksekusi Rumah Yatim Fajar Hidayah di Kota Wisata Cibubur, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terjadi pada Kamis (21/10) lalu masih terus bergulir. 

Saat itu, sekelompok massa dengan membawa alat berat (forklift) hendak mengeksekusi bangunan. 

Akibatnya, 40 anak yatim terancam kehilangan tempat tinggal, sejumlah anak yatim juga sempat mengalami luka-luka saat tempat mereka digusur. 

Atas insiden itu, pihak yayasan pun melayangkan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor. Laporan juga disampaikan ke Polres Bogor terkait perbuatan pidana. 

Ketua Umum Yayasan Fajar Hidayah, Ustaz Mirdas Ekayora mengatakan, eksekusi lahan bangunan tersebut sangat gegabah karena di lokasi masih ada 40 anak yatim binaannya.

"Menurut kami tindakan yang dilakukan mereka sangat ceroboh dan bisa itu mengancam keselamatan anak-anak binaan kami. Tindakan melabrak rombongan anak-anak yatim juga menyebabkan adanya anak yang kakinya tergilas (alat berat forklift)," ujar Ustaz Mirdas Ekayora, di Kantor KPAD Kabupaten Bogor, Rabu (24/11). 

Mirdas menyebut, tiga orang penghuni rumah yatim yang terluka imbas kejadian tersebut dua di antaranya masih anak-anak, satu anak kelas 9 dan satu anak kelas 12.

"Pasca kejadian itu, hampir semua anak yatim yang tinggal di yayasan peduli yatim dan dhuafa ini mengalami trauma dan merasa ketakutan saat melihat orang yang tidak dikenal," imbuh Mirdas.

Kuasa Hukum Yayasan Fajar Hidayah, Denny Lubis berharap, para pihak bisa menahan diri sampai perkara yang masih proses di pengadilan diputus dan sudah inkrah.

"Ketika nanti sudah diputus dan inkrah kita tentunya akan tunduk atas putusan itu, kita taat hukum, tidak perlulah dengan cara kasar begitu. Tapi kita pun berharap harus ada azas keadilan itu. Janganlah anak-anak menjadi korban," kata Denny. 

Denny menyatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar kliennya mendapat keadilan dan anak-anak yatim di Yayasan tetap mendapatkan hak karena sudah ada aturan hukum terkait hak anak.

Sementara itu, Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Jopie Gilalo mengatakan, kedatangan pihak Yayasan Fajar Hidayah beserta kuasa hukumnya ke kantor KPAD adalah dalam rangka klarifikasi pasca melayangkan aduan.

Jopie menyatakan pihaknya akan terus memantau kondisi anak-anak yatim di yayasan rumah yatim tersebut.

"Kita tidak akan masuk ke soal perkara sengketanya, kita tidak mencampuri itu. Tapi kita lihat disini ada kepentingan anak sehingga kita hadir untuk mengawasi dan memonitor, sesuai dengan Tupoksi KPAD," ungkap Jopie.

Terkait pelanggaran hukum terhadap hak anak, Jopie menyampaikan hal tersebut sudah ada prosedur dan aturannya.

"Kita lakukan sesuai aturan saja," pungkasnya.(yd)

Komentar