Senin, 29 April 2024 | 05:17
COMMUNITY

Sengketa Lahan di Desa Tonggo KSB, Kamaluddin Tunjukan Batas Tanah

Sengketa Lahan di Desa Tonggo KSB, Kamaluddin Tunjukan Batas Tanah
(Kiri) Drs. Muhammad Sidik, SH. MH., (Kanan) Kamalludin

ASKARA - Pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023, Bambang selaku kuasa dari Amajid Desa Tongo dapat di temani oleh Drs. H. Muhammad Sidik, SH. MH, sebagai warga dan tokoh masyarakat Dusun Sejorong Desa Tongo Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, mendatangi rumah Kamaluddin warga Desa Tongo, untuk silaturrahim dan membicarakan titik koordinat tanah yang sudah terjual pada tahun 2006 terhadap Saifullah alias Niko Warga Dusun Sejorong Desa tongo, Kecamatan Sekongkang, yang terletak di lokasi Blok Kebo Pongol Desa Tongo Kecamatan Sekongkang.

Alhamdulilah Kamaluddin menyambut dengan baik, tidak lama kami bercerita, Kamaluddin langsung mengajak kami tepatnya pada pukul 14.00 Wita, berangkat kelokasi  tanah tersebut untuk   memastikan titik koordinat batas tanahnya yang berlokasi di Dusun Kebo Pongol, Desa Tongo, Kecamatan Sekongkang, tanah tersebut sudah di jual terhadap Saifullah alias Niko di tahun 2006 ,
Saat ini menjadi hak milik Saifullah alias Niko, keadaan tanah tersebut sampai saat ini masih dalam tahap proses sengketa, katanya

Setelah kami tiba di lokasi tanah tersebut, Kamaluddin dengan tegas langsung  menunjukan titik kordinat tanah tersebut, lalu Ola Taki Desa Tongo Kecamatan Sekongkang yang ikut ke lokasi tanah tersebut langsung mengambil Inisiatif memasang patok di titik koordinat yang telah di tunjukan oleh Kamaluddin .
Di lokasi tersebut Kamaludin mengakui bahwa dia hanya menjual seluas 75 are, sesuai dengan pernyataan tertulis yang perna di sepakati serta di tandatangan di rumah Amajid waktu itu

Kamaluddin hanya  berpesan, selain dari 75 are bahwa yang masuk dalam Sertifikat yang telah di sertifikat oleh Saifullah alias Niko maka bukan hak milik saya, karna saya hanya merasa menjual kurang lebih luas 75 are di tahun 2006 dengan harga 800 ribu. tutur Kamaluddin

Dalam hal ini, saran dari Drs. H. Muhammad Sidik selaku tokoh masyarakat menyarankan terhadap Saifullah alias Niko, "kita tahu pada dasarnya tanah dalam masyarakat mempunyai hubungan yang sangat erat dengan kesejahteraan seseorang, perkembangan kehidupan keluarga, dan kelompok.

Mempertahankan tanah berarti mempertahankan 
hidup dan kehidupan. Disamping bernilai ekonomis, tanah juga secara intrinsik mengandung nilai yang bermakna sangat tinggi, tapi dalam hal ini saya sangat berharap terhadap saudara Saifullah alias Niko karna dari pemantauan saya terhadap saudara Kamaluddin telah  membuktikan bahwa jelas-jelas lahannya  dengan luas lebih dari  50 are, atau tidak  kurang dari 75 are dengan harga 800 ribu oleh karena itu saya menyarankan kepada ke dua bela pihak agar segera berdamai dan dapat menerima haknya masing-masing, perlu di ingat karena perebutan tanah akan berakibat patal terhadap anak anak kalian dan keturunan kalian nanti, sadarilah bahwa kita akan kembali ke tanah," tuturnya

Lanjut Bapak Sidik menyampaikan perlu di ingat bahwa kematian merupakan peristiwa yang pasti akan dialami oleh setiap makhluk yang bernyawa, sehingga dampak dari kematian tersebut menimbulkan akibat hukum yang disebut hukum kewarisan, yakni hukum yang mengatur mengenai peralihan harta peninggalan kepada para ahli waris yang disebabkan karena adanya kematian.

Proses pendistribusian harta waris rentan minimbulkan perselisihan diantara para ahli waris. Pada umumnya, problematika kewarisan bertumpu pada pembagian harta warisan. Hal tersebut wajar terjadi mengingat sifat sebagian manusia yang cenderung ingin menguasai harta dan adanya rasa tidak puas terhadap harta yang telah dimiliki.

Cobalah mengalah lebih  baik ketimbang mempertahankan ego pribadi, sadarilah sejarah tanah tersebut kamu dapat dari mana semoga Saifullah alis Niko bisa menyadarinya, pungkasnya.

Komentar