Sabtu, 20 April 2024 | 21:06
NEWS

Pemprov DKI Rancang Pergub, Perusahaan Wajib Ikuti Skala Upah Pekerja di Atas Satu Tahun

Pemprov DKI Rancang Pergub, Perusahaan Wajib Ikuti Skala Upah Pekerja di Atas Satu Tahun
Ilustrasi uang rupiah (Dok Jawapos)

ASKARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang merancang peraturan gubernur (pergub) skala upah yang digunakan sebagai acuan para pengusaha membayar upah karyawan yang bekerja di atas satu tahun atau 12 bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI (Disnaker), Andri Yansyah menyebutkan, dengan adanya pengaturan skala upah tersebut pegawai di atas satu tahun akan mendapatkan gaji di atas UMP yang telah ditetapkan.

"Ini untuk menjamin pekerja di atas 12 bulan supaya pelaku usaha tidak pukul rata bahwa semuanya (pegawai) harus seperti besaran UMP," kata Andri, kepada wartawan, Selasa (23/11). 

Andri menjelaskan, penyusunan skala upah tersebut akan melalui pembahasan dengan serikat buruh dan pengusaha. Sehingga nantinya upah untuk pegawai di atas satu tahun bisa ditetapkan.

Setelah ditetapkannya aturan skala upah tersebut, di dalam pergub itu juga akan tertuang sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kebijakan yang bakal ditetapkan.

"Yang jelas, angkanya pasti lebih besar dari UMP karena ini upah untuk pekerja di atas 12 bulan. Terkait besarannya berapa, tergantung hasil rapat dengan teman-teman di tripartit," terangnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan UMP DKI tahun 2022 sebesar Rp4,45 juta. Artinya, UMP DKI hanya naik sekitar Rp37 ribu atau 0,85 persen dari UMP tahun 2021 sebesar Rp4.416.186.

Komentar