Rabu, 24 April 2024 | 17:34
NEWS

Oknum TNI AL di Surabaya Dipecat dan Dipenjara karena Berhubungan Seks Sesama Jenis

Oknum TNI AL di Surabaya Dipecat dan Dipenjara karena Berhubungan Seks Sesama Jenis
Ilustrasi palu hakim (Dok Pixabay)

ASKARA - Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan vonis pemecatan dan hukuman 6 bulan penjara terhadap seorang oknum anggota TNI AL yang terbukti melakukan hubungan seks sejenis. 

Perkara ini diadili oleh Hakim Ketua Bambang Indrawan, dengan anggota masing-masing Esron Sinambela dan Koerniawaty Syarif. Putusan itu dijatuhkan pada Rabu, (15/9) lalu.

Oknum TNI AL yang tak disebutkan namanya itu telah melakukan hubungan seks sesama jenis dengan delapan pria, di mana sebagian besar juga anggota TNI. Hal itu berdasarkan surat Direktori Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Rabu (6/10). 

"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya," demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan tersebut dikutip di situs resmi Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Kamis (7/10).

Dalam putusan itu juga disebutkan, oknum tersebut menjadi anggota TNI AL sejak 2018. Dia kemudian berkenalan dengan salah satu teman kencan prianya yang merupakan anggota sebuah satuan di Makassar pada Agustus 2018 melalui Instagram. 

Beberapa waktu kemudian, keduanya berjanji di sebuah hotel dan melakukan seks anal. Sebulan setelahnya, ia kembali melakukan hal yang sama dengan pria lain yang juga merupakan anggota TNI. 

"Bahwa benar selain terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis (Homoseksual) dengan Saksi-5 dan Saksi-6, terdakwa juga pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis (Homoseksual) dengan 8 orang laki-laki," ungkap Hakim Ketua Bambang Indrawan.

Atas perbuatannya itu, pada 29 Juli 2021, Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhi oknum TNI AL itu putusan 6 bulan hukuman penjara dan diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat.

 

Komentar