Minggu, 19 Mei 2024 | 22:06
NEWS

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Fungsi NIK di KTP Bakal Jadi NPWP

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Fungsi NIK di KTP Bakal Jadi NPWP
KTP Elektronik (Dok Askara)

ASKARA - Fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan bertambah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).

Nantinya, setiap WP OP yang memenuhi syarat sesuai peraturan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan, untuk mendapat NPWP.

“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip Minggu (3/10).

Menurut Sri Mulyani, RUU ini juga hadir pada saat yang tepat. RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara.

RUU ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan.

Sri Mulyani berharap RUU ini juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum," tegasnya.

Nantinya, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan data kependudukan kepada Menteri Keuangan  untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan. Aturan baru ini akan berlaku setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Komentar