Kamis, 18 April 2024 | 19:54
NEWS

Bantah Punya Bisnis Tambang di Papua, Luhut Pandjaitan: Biarlah Dibuktikan di Pengadilan

Bantah Punya Bisnis Tambang di Papua, Luhut Pandjaitan: Biarlah Dibuktikan di Pengadilan
Luhut di Polda Metro Jaya (Dok Istimewa)

ASKARA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membantah tuduhan Koordinator KontraS Fatia Maulida yang menyebutkan dirinya terlibat bisnis tambang emas di Papua. 

"Saya tidak sama sekali ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada! Apalagi dibilang untuk pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak. Itu saya nggak ada," tegas Luhut, di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9). 

Luhut mengatakan, siap untuk membuka data untuk menjawab tudingan tersebut. Selain itu, Luhut juga akan melakukan semua proses hukum jika dinyatakan bersalah di pengadilan.

"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan, kalau saya salah, saya akan dihukum," katanya.

Menurut Luhut, langkah hukum harus diambil agar anak cucunya tidak menganggap dirinya berlaku curang di Papua. 

"Jadi saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tuanya, kakeknya, membuat kecurangan di Papua," ujar Luhut.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!" yang ditayangkan di akun channel youtube Haris Azhar.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Komentar