Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:12
NEWS

Soal Dugaan Pejabat Disuntik Vaksin Dosis Ketiga, Begini Penjelasan Kemenkes

Soal Dugaan Pejabat Disuntik Vaksin Dosis Ketiga, Begini Penjelasan Kemenkes
Ilustrasi vaksinasi (Dok Pixabay)

ASKARA - Dugaan vaksinasi dosis ketiga atau booster yang dilakukan para pejabat menjadi perhatian dan ramai diperbincangkan. 

Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/1919/2021 vaksin booster hanya diberikan pada tenaga kesehatan yang telah disuntik vaksin dosis pertama dan kedua. 

Tak pelak, para pejabat tersebut dituding curi start saat jumlah tenaga kesehatan yang divaksinasi ketiga baru 34 persen.

Merepons hal itu, Juru Bicara Caksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, Kemenkes tengah mengevaluasi ketetapan sasaran vaksinasi booster.

Dikatakan Nadia, Menteri Kesehatan memantau pelaksanaan vaksinasi dengan bantuan sejumlah auditor untuk mencegah penyimpangan vaksinasi dari mulai distribusi, stok vaksin, hingga penggunaannya.

"Sesuai dengan SE juga bahwa pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster ini hanya diberikan kapada tenaga kesehatan. Dan ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," ungkap Siti Nadia dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia daring, dikutip Kamis (26/8). 

"Karena pak Menkes sudah menggandeng auditor-auditor kita untuk kemudian nanti dalam pelaksanaannya melakukan evaluasi mengenai ketepatan dari sasaran ini. Jadi sampai sekarang tentunya vaksinasi booster ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan," tegas Siti Nadia lagi.

Sebelumnya, kabar sejumlah pejabat mendapat vaksinasi booster terungkap dalam perbincangan yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/8). 

Salah seorang pejabat mengaku mendapat vaksin booster Covid-19 Moderna. Siaran itu kini sudah dihapus.

Komentar