Jumat, 19 April 2024 | 15:38
MILITER

Danlanud dan Dansatpom Merauke Dicopot, Kasau: Komandan Satuan Bertanggung Jawab Membina Anggotanya

Danlanud dan Dansatpom Merauke Dicopot, Kasau: Komandan Satuan Bertanggung Jawab Membina Anggotanya
Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (Dok TNI AU)

ASKARA - Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mencopot Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Merauke Johanes Abraham Dimara dan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud Merauke buntut insiden tindak kekerasan oleh 2 oknum anggota TNI AU terhadap seorang warga di Merauke, Papua yang viral beberapa waktu lalu. 

“Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara,” tegas Fadjar dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7). 

Fadjar menegaskan, pergantian ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh 2 oknum anggota Lanud Dma tersebut.

“Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya,” tegasnya lagi.

Marsekal Fadjar memastikan, proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. 

Saat ini, proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU saat ini telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satpom Lanud Dma dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.

Sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka, Marsma Indan berharap, semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Marsma Indan.

Proses hukum yang sedang dijalani oleh kedua oknum prajurit tersebut, terkait dengan kejadian di kota Merauke. 

Keduanya melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada hari Senin yang lalu 26 Juli 2021.

Komentar