Kamis, 16 Mei 2024 | 18:40
NEWS

Berkunjung ke Bali Wajib Tes Swab PCR, Antigen dan GeNose Tidak Berlaku

Berkunjung ke Bali Wajib Tes Swab PCR, Antigen dan GeNose Tidak Berlaku
Pantai Kuta, Bali (Kintamani.id)

ASKARA - Pemerintah Provinsi Bali siap memperketat kunjungan wisatawan ke Pulau Bali, mulai Rabu (30/6). Hal itu dilakukan menyusul naiknya kasus Covid-19 di luar daerah.

Mulai besok, penumpang angkutan udara wajib mengantongi dokumen tes kesehatan swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 dan tidak lagi Swab Antigen maupun GeNose.

"Kami akan berlakukan surat edaran baru atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan untuk memperketat gerbang masuk Bali melalui kunjungan domestik,” ujarnya, Senin (28/6/2021).

“Khususnya untuk transportasi udara itu hanya diberlakukan dengan swab PCR negatif," sambungnya.

Koster melanjutkan, ketentuan penumpang pesawat itu bakal diatur dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali. SE sendiri direncanakan bisa terbit pada Selasa, (29/6). 

Di samping jalur udara, Koster juga akan memperketat kedatangan masuk turis baik melalui jalur darat maupun laut. Yaitu, dengan mewajibkan pelancong yang melalui jalur darat atau laut untuk membawa surat negatif Covid-19 minimal berbasis swab Antigen.

"Tidak lagi menggunakan GeNose. Jadi, untuk transportasi (darat dan laut) harus dengan keterangan swab PCR atau Antigen," tuturnya menegaskan.

Kemudian, untuk menghindari penipuan, pihaknya juga akan mengecek keaslian dokumen swab PCR melalui pemindaian kode barcode. Melalui berbagai upaya tersebut, menurutnya, risiko penularan Covid-19 di seluruh destinasi Bali bisa dihindari.

Sekedar informasi, Pemrov Bali mencatat jumlah kunjungan turis domestik ke Bali melewati jalur udara selama Juni 2021 mencapai 8.000-9.000 orang per hari. Sementara, kunjungan turis domestik melalui jalur darat mencapai 10 ribu per hari.(pmjnews)

Komentar