Habib Rizieq Bacakan Pledoi: Tuntutan Jaksa Terlalu Sadis dan Tidak Bermoral
ASKARA - Habib Rizieq Shihab membacakan pledoi atas tuntutan enam tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum kepadanya dalam perkara tes usap PCR di RS Ummi Bogor.
Dalam pledoinya mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menyebut tuntutan kepadanya terlalu sadis dan tak bermoral.
Bahkan, Habib Rizieq menilai perkara yang dihadapinya itu sangat bernuansa politik, bukan kasus hukum.
"Saya makin percaya dan makin yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum," kata dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).
Menurut Habib Rizieq, nuansa politik dalam kasus hukumnya itu makin terlihat saat JPU menuntut dirinya hukuman enam tahun penjara.
"Tuntutan jaksa tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata dia.
Habib Rizieq menyatakan perkara tes usap di RS Ummi yang dihadapinya hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan biasa.
Habib Rizieq menilai dirinya tak layak dikenai hukuman penjara, melainkan hanya sanksi denda administrasi.
"Kasus pelanggaran protokol kesehatan adalah kasus pelanggaran bukan kasus kejahatan," pungkasnya.
Komentar