Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30
NEWS

Kecepatan, Alasan Pemprov DKI Larang Sepeda Biasa Melintas di JLNT

Kecepatan, Alasan Pemprov DKI Larang Sepeda Biasa Melintas di JLNT
Jalur Sepeda JLNT (Dok Warta Ekonomi)

ASKARA - Pemprov DKI Jakarta menerapkan jalur khusus sepeda road bike atau sepeda balap di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang. 

Namun, jalan tersebut hanya khusus untuk road bike. Sementara, pesepeda dengan jenis yang lain tetap dilarang melintas JLNT. 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerangkan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang hanya dapat dilintasi oleh pesepeda road bike saja. Lantaran, perbedaan kecepatan dengan sepeda non-road bike, sehingga jalurnya harus dipisahkan.

“Kita sadari di tengah masyarakat yang bersepeda ada pemisahan kecepatan. Jadi khusus untuk road bike itu kecepatan rata-ratanya 40 km/jam sedangkan untuk non road-bike 20-25 km/jam, sehingga dipisah demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” terang Syafrin.

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih terus terbuka mengenai saran dan masukan terkait penerapan jalur khusus road bike di wilayah DKI Jakarta. 

Termasuk dengan pemberlakuan jalur road bike di sejumlah fasilitas umum seperti Gelora Bung Karno (GBK).

“Silakan saja, itukan baru masukan ya (jalur road bike di GBK),” ungkap Riza, Selasa (8/6). 

Selain mempertimbangkan masukan masyarakat untuk membuka jalur road bike di titik fasilitas umum, Riza juga menjelaskan pihaknya tengah membahas usulan dari Polda Metro Jaya untuk membangun jalur khusus road bike di beberapa titik lainnya.

“Masukan dari Polda Metro khususnya dari Dirlantas juga baik ya, yakni untuk membangun beberapa titik agar jalur road bike tidak hanya terkonsentrasi di satu tempat saja. Ini sedang kita bahas lebih lanjut,” imbuhnya.

Komentar