Oknum Polisi di Kepulauan Sula Diduga Aniaya Tiga Anak Bawah Umur
ASKARA - Seorang anggota Polri yang berdinas di Polsek Mangoli Barat, Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur.
Paur Humas Polres Kepulauan Sula Bripka Suwandi Sangadji mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (13/5) pukul 20.15 WIT di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.
Oknum polisi berinisial DC yang diduga menganiaya anak di bawah umur itu kini telah diperiksa oleh Ps. Kasie Propam Polres Kepulauan Sula Bripka Sahrul Hasan.
Bripka Sahrul Hasan menuturkan, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran sekecil apapun yang mana telah mencoreng citra Polri maka akan tetap diproses sesuai aturan kedinasan yang berlaku.
"Walaupun perkara tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan akan tetapi tidak akan menggugurkan perkara yang telah dilakukan, namun hanya bisa diselesaikan dengan sidang disiplin maupun kode etik tergantung perkara yang dilakukan oleh personel Polri, khususnya Polres Kepulauan Sula. Hal tersebut dilaksanakan dikarenakan aturan yang berlaku bukan karena desakan dari pihak manapun," jelasnya, Kamis (20/5).
Bripka Sahrul Hasan menambahkan, sudah ada penyelesaian dalam perkara tersebut. Yang mana orang tua dari ketiga korban dengan pelaku sudah ada kesepakatan damai secara kekeluargaan, sehingga telah dibuat surat pernyataan. (beritalima)

Komentar