Jumat, 19 April 2024 | 06:02
NEWS

ASN yang Nekat Mudik Bisa Dipecat

ASN yang Nekat Mudik Bisa Dipecat
Ilustrasi. (Industry)

ASKARA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan agar ASN tidak nekat mudik karena sanksi yang diberikan bisa teguran hingga pemecatan dengan tidak hormat.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN RB Rini Widyantini mengatakan, sanksi tersebut mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 dan PP Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja.

"Mungkin akan paling berat itu misalnya memang diberhentikan dengan tidak hormat tapi kan kita lihat dulu konteksnya sesuai dengan peraturan," katanya, Kamis (6/5).

Ketika pelanggaran yang dilakukan ASN terkait mudik itu merugikan kantor atau kinerja lembaganya maka sanksi yang didapat bisa sanksi teguran ringan sampai sanksi sedang. Namun, menurut Rini Widyantini, jika tindakan ASN tersebut ternyata sampai merugikan negara maka pemberhentian dengan tidak hormat bisa saja dijatuhkan bagi para pelanggar.

Rini Widyantini mengingatkan agar ASN menaati aturan yang berlaku dan juga soal larangan mudik lebaran yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021.

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Larangan Aparatur Sipil Negara beserta keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," bunyi surat edaran tersebut.

Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PAN RB Nomor 8/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit. Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.

ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing. (kesatu)

Komentar