Sabtu, 20 April 2024 | 18:23
NEWS

Lebaran Nanti Warga Jabodetabek Boleh Saling Kunjung

Lebaran Nanti Warga Jabodetabek Boleh Saling Kunjung
Ilustrasi. (Freepik)

ASKARA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Sabtu (10/4).

Adapun, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Meski begitu, Adita Irawati menyampaikan bahwa pergerakan masyarakat di wilayah-wilayah aglomerasi diperbolehkan pada periode larangan mudik Lebaran 2021.

"Di aglomerasi seperti Jabodetabek, mobilitas masyarakat masih diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Hal senada juga disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Dia menyatakan bahwa pemerintah memberikan pengecualian untuk pergerakan kendaraan umum di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia.

"Seperti yang disampaikan oleh ibu Adita (juru bicara Kemenhub), menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan. Untuk masalah perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Peraturan Menteri Perhubungan," jelas Budi.

Adapun, wilayah aglomerasi yang boleh melakukan mobilitas dan pergerakan adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Selanjutnya Jabodetabek kemudian Bandung Raya. Lalu Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya serta Solo Raya. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Tak ketinggalan, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Selain transportasi umum darat, layanan kereta api juga tetap diperbolehkan beroperasi untuk wilayah yang masuk dalam pengecualian tersebut termasuk Jabodetabek. (industry) 

Komentar