Sabtu, 20 April 2024 | 14:44
NEWS

Periksa Effendi Gazali dalam Kasus Korupsi Bansos, KPK Ungkap Hal Ini

Periksa Effendi Gazali dalam Kasus Korupsi Bansos, KPK Ungkap Hal Ini
Ilustrasi. (Dok. Tirto)

ASKARA - Kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 menyeret nama Effendi Gazali. Pakar komunikasi politik Universitas Indonesia itu masuk dalam daftar saksi dan telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/3).

Penyidik mendalami terkait dugaan Effendi Gazali merekomendasikan salah satu vendor untuk mengikuti proyek pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020.

"Terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW (Adi Wahyono) untuk mengikuti pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," jelas Ali.

KPK juga memeriksa Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin. Penyidik mendalami keterangan Pepen terkait dugaan aliran uang dari tersangka Matheus Joko Santoso dan Juliari Batubara terkait fee pengadaan bansos Jabodetabek 2020.

"Masih terus didalami antara lain dugaan aliran uang yang diterima dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) terkait fee pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI dan dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) melalui tersangka MJS dan AW," papar Ali.

KPK telah memanggil delapan saksi untuk diperiksa dalam kasus korupsi bansos Covid-19. Delapan saksi dari unsur swasta itu diperiksa untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Ali.

Delapan saksi yang diperiksa yakni Budi Pranoto, Eki, Edwin dan Yogi. Kemudian Samsul, David, Wempy, Rento. 

Namun Ali belum menjelaskan alasan para saksi itu diperiksa.

KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan dua PPK Kemensos Matheus Joko Santoso serta Adi Wahyono sebagai tersangka penerima suap.

Lembaga anti rasuah menduga Juliari menarik komitmen fee sebesar Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang disalurkan di wilayah Jabodetabek. Dua pengusaha yang didakwa memberikan suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Juliari juga diduga menerima suap bukan hanya dari dua pengusaha tersebut. KPK mencatat, total uang yang telah diterima Juliari dalam korupsi bansos Covid-19 mencapai Rp 17 miliar.

Komentar