Rizieq Shihab Gelar Kegiatan Isra Miraj di Tahanan
ASKARA - Habib Rizieq Shihab merayakan peringatan Isra Miraj dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis (11/3) kemarin. Sejumlah kegiatan keagamaan pun dilakukan.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menuturkan kliennya menggelar kegiatan bersama dengan Kepala Rutan dan Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Bareskrim.
"Aktivitas persiapan acara pekan Isra Miraj 1442 H sudah dimulai dari hari Ahad (7/3) yang lalu, dan acara aneka lomba sudah mulai digelar sejak hari Selasa (9/3), serta puncak finalnya Kamis malam," kata Aziz kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/3).
Aziz menceritakan bahwa Rizieq pun tetap aktif berdakwah dan mengajarkan ilmu-ilmu agama selama berada di dalam tahanan. Adapun rangkaian kegiatan akan ada ceramah Isra Miraj setelah pelaksanaan salat Jumat.
Beberapa lomba keagamaan yang digelar Rizieq seperti Tilawatil Qur'an, Azan, Nasyid, Qashidah, Puisi dan Cerdas Cermat Agama. Setidaknya, ada sekitar 50 tahanan yang mengikuti perlombaan.
"Acara tersebut disambut sangat antusias oleh semua warga binaan," ungkapnya.
Aziz menyampaikan, Rizieq akan memberikan ceramah keagamaan pada 12 dan 13 Maret di dua blok rutan yang berbeda, yakni untuk tahanan narkoba dan kriminal umum. Tema yang akan dibawa Rizieq ialah 'Membangun Bangsa dan Negara dengan Akhlaq Karimah'.
Menurutnya, suasana di rutan Bareskrim saat ini sudah seperti berada di pesantren ataupun masjid. Pasalnya, setiap hari dilakukan salat berjamaah, zikir, pengajian, dan buka puasa bersama.
Nampaknya keberadaan Rizieq di balik jeruji besi tak memudarkan agenda revolusi akhlak yang digaungkan kliennya sejak pulang ke Indonesia pada akhir tahun lalu.
"Jeruji penjara tidak jadi penghalang bagi perjuangan IB-HRS dkk, justru di dalam penjara IB-HRS dkk telah membuktikan secara langsung dengan praktik bahwa revolusi akhlak adalah solusi terbaik bagi problem bangsa dan negara" tandas Aziz.
Rizieq sendiri bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3) pekan depan. Ia bakal didakwa untuk tiga perkara yang berbeda: kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan Megamendung, Jawa Barat; dan terakhir terkait kasus swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor.
Dalam kasus Petamburan, Rizieq akan didakwa dengan lima pasal alternatif, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Komentar