Rabu, 22 Mei 2024 | 05:38
NEWS

10 Anggota Geng Motor yang Viral di Serang Ditangkap Polisi, Ketuanya Masih Buron

10 Anggota Geng Motor yang Viral di Serang Ditangkap Polisi, Ketuanya Masih Buron
Geng Motor (istimewa)

ASKARA - Polda Banten mengamankan 10 orang pemuda kelompok geng motor yang viral dan membawa celurit di Jalan Ahmad Yani, Serang.

Direskrimum Polda Banten, Kombes Martri Sonny menyebut, dalam video yang beredar terlihat sekitar ratusan orang anggota geng motor konvoi dan 36 orang sudah diketahui identitasnya.

"Polres Serang kota dan kabupaten telah mengamankan 10 orang kelompok geng motor yang mana hasil pengembangan dari aksi geng motor viral," kata Martri Sonny kepada wartawan di Serang, Senin (8/3).

Aksi konvoi geng motor yang mengacungkan senjata itu terjadi pada Sabtu (6/3) dini hari. Dipicu karena dendan kusumat dan perselisihan antar geng motor. Mereka kemudian berniat mencari kelompok lain untuk dikeroyok.

"Berdasarkan keterangan sementara modus operandinya aksi balas dendam. Yang mana dua bulan lalu ada dari kelompoknya yang akan dibacok, merespons itu mereka mau balas dendam," tutur Martri.

Geng motor tersebut berkomunikasi melalui grup WhatsApp dengan nama All Star. Mereka terdiri beberapa geng motor dengan nama berbeda yang saat kejadian berkumpul pada pukul 01.00 WIB.

Dari situ mereka memulai konvoi sambil bawa celurit ke Kecamatan Kasemen dan Trondol hingga ke lampu merah Ciceri. 

"Konvoi niatnya mencari untuk balas dendam kepada lima kelompok geng motor juga," jelasnya.

Polisi masih memburu satu orang berinisial A yang diindikasikan sebagai ketua geng dan yang melakukan penghasutan untuk melakukan penyerbuan.

Orang tersebut juga buronan untuk kasus pengeroyokan pada Januari 2021 di Kota Serang. 

"Satu orang DPO atas peristiwa pengeroyokan bulan Januari," tutur Martri.

Polisi sendiri sudah mengidentifikasi 36 orang dari sekitar 100 orang terlibat dalam aksi konvoi tersebut. 10 orang pada hari sudah diamankan yaitu atas inisial E, K, MR, A, AA, I, B, F, A, dan N.

"Ini status (yang diamankan) rata-rata tidak sekolah, ada yang sudah bekerja. Terhadap yang diamankan ini belum (jadi tersangka), kita masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan," ungkapnya.

Mereka dapat dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 11 ayat 1 huruf A, jo Pasal 26 Perda 1 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 termasuk Undang-Undang Darurat bila terbukti bersalah.

"Termasuk undang-undang darurat, karena tidak semuanya membawa senjata tajam, sementara senjata tajam yang ada (disita) tujuh," tandas Martri.

Komentar