Jualan Judi Kupon Putih, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

ASKARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Tojo Una Una, Sulawesi Tengah menangkap dua pelaku judi jenis kupon putih pada Sabtu lalu (30/1).
Hal tersebut disampaikan Wakik Kapolres Touna Kompol I Made Sudarma melalui Kasubag Humas Iptu Triyanto dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4/3).
Pelaku seorang perempuan berinisal R alias MA (40) warga Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo merupakan seorang ibu rumah tangga serta laki-laki berinisial SM (56) warga Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete.
Iptu Triyanto mengungkapkan, kronologi kejadian pada Sabtu (30/1) dari jam 16.00 WITA di Kelurahan Uemalingku, Ratolindo.
"Tersangka perempuan MA melakukan permainan judi kupon putih (togel) dengan cara awalnya para pembeli menghubungi tersangka melalui HP dan menyebutkan nomor atau angka dan shio yang akan dibeli atau dipasang agar mengirimnya lewat SMS di nomor HP tersangka," terangnya.
Selanjutnya, nomor atau shio dari para pemasang diteruskan oleh tersangka ke bandar judi kupon putih. MA dari transaksi judi kupon putih mendapatkan bonus atau komisi dari bandar sebesar 5 persen, sementara untuk angka shio sebesar 15 persen.
Dari keterangan MA, Tim Opsanal Reskrim Polres Touna melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya yakni SM. Dari tangan MA didapat alat bukti satu unit HP merek Nokia X2 warna merah hitam.
"Omzet paling besar yang tersangka MA dapatkan selama menekuni perjudian kupon putih adalah 300 ribu rupiah dan paling sedikit 200 ribu rupiah," kata Iptu Triyanto.
Sementara, pelaku SM yang ditangkap di Desa Pusungi dalam melakukan permainan judi kupon putih mendapat komisi hanya uang bensin dari MA. Alat bukti dari tersangka SM didapat uang sejumlah Rp 253.000.
"Pelaku dipersangkakan dengan pasal 303 ayat 1 KUHP subsider pasal 303 bis ayat 1 dan ke-2 KUHP. Saat ini penanganan perkara telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 17 Februari 2021," jelas Iptu Triyanto. (beritalima)
Komentar