Sabtu, 20 April 2024 | 10:12
NEWS

PBNU, Ustaz Yusuf Mansur dan Gus Miftah Segera Sampaikan Keterangan Tolak Legalisasi Miras

PBNU, Ustaz Yusuf Mansur dan Gus Miftah Segera Sampaikan Keterangan Tolak Legalisasi Miras
Ilustrasi miras (Dok Pixabay)

ASKARA - Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj akan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan penolakan terkait pembukaan investasi minuman keras (miras) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada, Selasa (2/3).

Said Aqil dijadwalkan berbicara sekitar pukul 15.00 WIB. Rencananya, Kiai Said akan didampingi Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini.

Turut hadir juga pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran Tangerang Ustaz Yusuf Mansyur dan pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Yogyakarta Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman.

"Jumpa pers tolak miras rencana di kantor PBNU Jakarta pukul 15.00 WIB," kata Ustaz Yusuf Mansyur dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini bersama Ustaz Yusuf Mansyur dan Gus Miftah telah bertemu di Jakarta untuk mematangkan sikap penolakan terhadap legalisasi minuman keras.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menegaskan menolak pembukaan investasi minuman keras (miras) yang dikeluarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dia juga mengutip Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 195. Dalam ayat itu, Allah SWT mengingatkan setiap hamba-Nya untuk tidak menjerumuskan diri ke kebinasaan.

"Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur'an dinyatakan wa laa tulqu bi'aidiikum ilat-tahlukati (dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan)," jelas Said, Senin (1/3).

Menurut Said, Allah SWT tegas mengharamkan miras lewat Al-Quran. Sebab minuman itu menimbulkan banyak mudarat.

Pemerintah membuka investasi asing untuk industri miras di Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam Perpres itu, pemerintah memperbolehkan pemodal asing berinvestasi di industri miras di Papua, NTT, Bali, dan Sulawesi Utara. Industri di daerah lain diperbolehkan asal atas persetujuan gubernur.

 

Komentar