Jumat, 17 Mei 2024 | 01:31
NEWS

Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap, Berlaku Akhir Pekan Ini

Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap, Berlaku Akhir Pekan Ini
Ilustrasi ganjil genap (Dok Sindonews.com)

ASKARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan kebijakan sistem ganjil genap di akhir pekan, untuk mengurangi mobilitas warga. Kebijakan itu berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. 

Sistem ganjil genap itu berlaku juga bagi warga dari luar Kota Bogor yang akan masuk menggunakan kendaraan pribadi. Aturan ganjil genap akan diterapkan selama 14 hari.

"Kami sepakat akan memberlakukan ganjil genap di Kota Bogor selama 14 hari ke depan, Jumat, Sabtu, Minggu," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kamis (4/2).

Bima menuturkan, kebijakan ganjil genap itu diambil karena kasus Covid-19 di wilayahnya terus meningkat. Berdasar data harian kasus Covid-19 Kota Bogor, Rabu (3/2), ada penambahan sebanyak 168 kasus baru.

Dari penambahan tersebut, maka jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bogor mencapai 8.933. "Kebijakan ini untuk membatasi kerumunan, supaya melihat kondisinya tidak biasa. Kemarin (Rabu) tuh 168 kasus positif," tutur Bima. 

Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota masih melakukan sosialisasi selama dua hari ke depan terkait kebijakan tersebut. Aturan ganjil genap baru mulai diterapkan pada Sabtu, pekan ini.

"Sabtu tanggal 6, artinya hanya mobil genap. Jadi Sabtu yang plat nomornya ganjil nggak diperkenankan. Ini memerlukan konsentrasi yang luar biasa. Ini untuk mengurangi mobilitas warga," lanjut Bima.

Bima menjelaskan, bahwa aturan ganjil genap itu tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako.

"Artinya hanya mobil yang akhirnya genap dibolehkan di hari tanggal genap. Perlu ada proses sosialisasi, hari ini akan disosialisasikan, sehingga Sabtu Minggu seluruh mobil bisa mematuhi ini," jelasnya.

Komentar