Rabu, 08 Mei 2024 | 09:04
NEWS

Viral, Pemilik Kos Jual ABG Gunakan Karakter Doraemon

Viral, Pemilik Kos Jual ABG Gunakan Karakter Doraemon
Ilustrasi prostitusi online. (Istockphoto- Motortion)

ASKARA - Kasus prostitusi online berkedok penyewaan kos di Mojokerto viral dan menjadi sorotan publik. Ironisnya, para korban merupakan gadis-gadis di bawah umur yang rata-rata masih sekolah tingkat SMA bahkan SMP.

Polisi pun sudah menetapkan pemilik kos, OS (38) sebagai tersangka. OS merangkap muncikari yang menyalurkan gadis-gadis di bawah umur tersebut.

OS dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 KUHP.

Selain itu, juga dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sejauh ini, polisi mencatat korban sudah berjumlah 36 orang. Namun tidak tertutup kemungkinan korban lebih banyak dari jumlah tersebut.

"Masih terus diperkembangkan dan kasus ini masih didalami oleh temen-temen cyber," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam wawancara bersama RRI Pro3. 

Selain menyewakan kamar dengan durasi harian, OS juga membolehkan pelanggannya menyewa kamar dengan hitungan per jam. OS juga memakai nama-nama tokoh kartun Doraemon untuk mengelabui masyarakat umum. 

Ada paket Nobita, paket Doraemon, paket Shizuka, paket Suneo, hingga paket Giant, dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp600 ribu. Namun, OS juga pernah mematok tarif Rp1,3 juta untuk seorang gadis kelas VIII SMP.

Tarif tersebut belum termasuk biaya sewa kamar yang dibanderol Rp50 ribu per lima jam. Dan dari setiap transaksi, OS mengambil keuntungan pribadi sebesar 50 persen.

"Setiap tiketnya itu berupa kamar dengan waktunya macam-macam. Kalau seperti tiket Doraemon itu mulai dari jam 8.00 sampai 13.00 (WIB), hanya Rp50 ribu," terang Handoko.

Dalam menjalankan "bisnis"-nya, OS merekrut enam remaja yang diistilahkan sebagai "reseller". Mereka ditugasi untuk membuat enam grup WhatsApp, yang berisikan pria-pria hidung belang. 

"Ada 6 grup konsumen. Satu grup ada yang 100 orang anggota. Ada yang 50, ada 80. Macam-macam," terang Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman.

Selain dari WhatsApp, pemasaran juga dilakukan melalui Facebook. Mereka membuat akun Facebook khusus untuk kepentingan "bisnis" ini, dan ikut bergabung dengan grup 'Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto' dan grup 'Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan'.

Sementara itu, saat diperiksa, OS berdalih bahwa dirinya tidak berinisiatif menjadi muncikari. Ia mengaku bahwa dirinya hanya sekadar menyewakan kamar dan menuding para ABG itulah yang justru menawarkan jasa prostitusi dengan sendirinya.

"Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya. Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya. Saya hanya dapat Rp50 ribu dari sewa kamar," kilahnya. 

Komentar