Kamis, 16 Mei 2024 | 16:27
NEWS

Gawat! Juliari Batubara Diduga Sudah Rancang Korupsi Bansos Sebelum Pandemi

Gawat! Juliari Batubara Diduga Sudah Rancang Korupsi Bansos Sebelum Pandemi
Ilustrasi Bansos (Posmetropadang)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dengan memperkuat sejumlah bukti kasus korupsi bantuan sosial Covid-19, yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka.

Hal itu diperkuatnya pengumpulan bukti itu dengan penyidik antirasuah. Kemudian melakukan pemanggilan sejumlah saksi-saksi perihal kasus korupsi bansos itu. 

Penyidik KPK baru-baru ini melakukan rekontruksi atau reka ulang sejumlah adegan awal para tersangka, melakukan rasuah bantuan sosial Covid-19 paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020, pada 1 Februari 2021 lalu.

Diduga para tersangka sudah menyiapkan untuk menyunat anggaran bansos dengan melakukan sejumlah pertemuan, sebelum pemerintah pusat menyatakan Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Hal itu dilihat dari rekontruksi awal penyidik antirasuah, yang mendalami peran para tersangka bansos dalam adegan pertama. Mereka bertemu di ruang kerja M. Safii Nasution di Kementerian Sosial RI, pada Februari 2020.

Ada pertemuan antara anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus yang diperankan oang pengganti, bertemu tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial M. Safii Nasution.

KPK tengah menelisik dalam pertemuan tiga orang itu mengenai pembahasan untuk kongkalikong memainkan anggaran proyek bansos di Kementerian Sosial, dengan diikaitkan reka ulang pada adegan pertama oleh tersangka Matheus Joko.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, bahwa lembaganya akan terlebih dahulu memanggil sejumlah saksi. Untuk memperkuat mengenai pertemuan tiga orang itu awal mula korupsi bansos.

“Kami sampaikan bahwa mengenai peristiwa dalam adegan rekonstruksi tersebut tentu akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain,” kata Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (3/2).

Tentu penyidik KPK tidak dapat gegabah menyimpulkan adanya sebuah peristiwa langsung dijadikan sebagai alat bukti. Perlu minimal dua alat bukti apakah tiga orang itu diduga memainkan anggaran bansos.

“Untuk menjadi fakta hukum, maka diperlukan setidaknya dua alat bukti baik itu keterangan setidaknya dua orang keterangan saksi maupun alat bukti lain,” ujar Ali.

Sebelumya, KPK melakukan rekontruksi atau reka ulang kasus bansos. Adegan per adegan dilakukan di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan.

Ada sekitar 17 adegan yang diperankan langsung oleh tiga tersangka. Mereka yakni dua pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. 

Sedangkan pihak swasta pemberi suap yakni Harry Van Sidabukke. Sementera, eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan pihak swasta Ardian IM diperankan oleh peran pengganti.

Dari adegan per adegan itu, lebih banyak diperankan oleh tersangka Harry Van Sidabukke dalam tahapan-tahapan pemberian uang agar perusahaan-perusahaan mendapatkan vendor proyek di Kemensos.

Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

Komentar