Selasa, 21 Mei 2024 | 04:33
NEWS

Wapres: Kewajiban Bervaksin Tak Gugur Sebelum Sampai 182 Juta Penduduk

Wapres: Kewajiban Bervaksin Tak Gugur Sebelum Sampai 182 Juta Penduduk
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Bisnis.com)

ASKARA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan hingga melakukan vaksinasi Covid-19. Sehingga mampu pencegahan penularan virus Corona.

"Kita wajib menjaga dari segala macam bahaya yang diduga. Covid-19 ini juga bahaya, bukan lagi diduga (bahaya) tetapi sudah diyakini. Diduga saja sudah wajib, apalagi yang sudah diyakini," kata Ma'ruf Amin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (2/2).

Dikatakannya, vaksinasi hukumnya adalah wajib dan tidak gugur sebelum terjadinya herd immunity. Sementara di Indonesia baru bisa tercapai apabila 70 persen atau 182 juta dari 270 juta penduduk Indonesia telah melakukan vaksinasi Covid-19.

"Kewajiban bervaksin tidak akan gugur sebelum terjadinya vaksinasi sampai 182 juta penduduk. Artinya kita masih tetap berdosa (apabila tidak mau divaksin) kalau belum terjadi herd immunity itu," jelas Ma'ruf Amin.

Mengenai pelaksanakan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir, dan menjaga jarak fisik, vaksinasi, penerapan PPKM adalah hasil dari penelitian ilmiah ilmu kedokteran. 

Dia menjelaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari ilmu tata aturan dan tata nilai (nizhamul kauni), yang telah ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

Menurut Ma'ruf, orang yang mengingkari ilmu kedokteran sama halnya mengingkari tata aturan kehidupan keduniaan yang telah ditetapkan Tuhan.

"Siapa yang mengatakan bahwa ilmu kedokteran itu tidak ada faedahnya, tidak ada manfaatnya, berarti dia telah menolak penciptanya dan pembuat syariatnya yaitu Allah SWT. Karena itu, ucapan orang seperti itu tidak boleh diperhatikan atau tidak perlu dihiraukan," tandasnya. 

Sampai saat ini, Indonesia telah memiliki 3 juta dosis vaksin Covid-19 yang sudah didistribusikan ke 34 provinsi. Ditambah 15 juta dosis vaksin dalam bentuk bahan baku. Vaksin tersebut dikirim dalam tiga tahap sejak Desember 2020.

Pada pengiriman pertama, yakni 6 Desember 2020, Indonesia menerima 1,2 juta dosis. Pengiriman kedua tercatat sebanyak 1,8 juta dosis. Kemudian kedatangan ketiga sebanyak 15 juta dilakukan pada 12 Januari 2021.

Pada pengiriman ketiga itu, jenis vaksin Covid-19 yang masuk ke Indonesia berbeda dengan vaksin sebelumnya. Bila sebelumnya Sinovac mengirimkan vaksin jadi, pada tahap ketiga vaksin yang diterima pemerintah berbentuk bahan baku atau bulk yang siap diolah menjadi vaksin jadi oleh PT Bio Farma (Persero).

 

Komentar