Sabtu, 27 April 2024 | 01:22
NEWS

Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Resmi Gugat Boeing, Ini Dasarnya

Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Resmi Gugat Boeing, Ini Dasarnya
Sriwijaya Air (sindonews.com)

ASKARA - Keluarga korban penumpang Sriwijaya Air SJ 182, yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu resmi mengajukan gugatan kepada Boeing Co.

Gugatan didaftarkan di pengadilan Cook county di Illinois, Amerika Serikat. Penggugat diwakili oleh kantor hukum WIsner di Illinois. Disebutkan, pendaftaran berkas gugatan telah dilakukan pada minggu lalu.

Menukil The Guardian, gugatan diajukan oleh 3 keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182. Dasar gugatannya adalah dugaan bahwa kondisi pesawat tidak aman.

Penggugat menduga bahwa pesawat Boeing 737-500 tersebut mengalami kerusakan pada satu atau lebih bagian. Kemungkinan kerusakan adalah pada sistem autothrottle, atau sistem kontrol penerbangan.

Kemungkinan lainnya, telah terjadi korosi di salah katup pembuangan udara mesin sehingga memicu kecelakaan. Sementara itu, laporan awal penyebab kecelakaan pesawat ini kemungkinan segera dirilis oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). 

Penyelidik telah berhasil memulihkan data FDR atau Flight Data Recorder. Sementara, untuk Voice Cokcpit Recorder masih belum ditemukan.

Sebelumnya, penyelidik utama KNKT, Nurcahyo Utomo mengatakan, Boeing 737-500 yang digunakan oleh Sriwijaya Air SJ-182 dilaporkan mengalami masalah autothrottle, beberapa hari sebelum penerbangan.

Namun, pesawat tetap diizinkan terbang meski autothrottle tidak berfungsi. Dasar pertimbangannya adalah pilot bisa mengendalikan secara manual.

Boeing juga beberapa waktu lalu didenda sekitar Rp 35 triliun terkait pesawat Boeing 737-MAX yang salah satunya digunakan oleh Lion Air JT-610.

Sekitar Rp 7 triliun denda dibayarkan sebagai kompensasi untuk keluarga korban Lion Air JT 610 dan Ethiopian Airlines Penerbangan 302.

Komentar