Sabtu, 05 Oktober 2024 | 12:36
NEWS

Gubernur Anies Kembali Perpanjang PSBB Hingga Februari

Gubernur Anies Kembali Perpanjang PSBB Hingga Februari
Ilustrasi PSBB (Armin Abdul Jabbar-PR)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan memperpanjang kembali aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga dua pekan ke depan. 

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas keluar rumah selama 14 hari terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," dikutip dari Keputusan Gubernur (Kergub) Nomor 51 Tahun 2021, Jakarta, Minggu (24/1). 
 
Anies meminta masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Aturan mengenai protokol kesehatan tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Berikut jenis pembatasan aktivitas luar rumah PSBB yang diperpanjang selama dua pekan ke depan:

1. Tempat kerja atau perkantoran

Bekerja dari rumah atau work from home sebesar 75 persen dan bekerja di kantor sebesar 25 persen.

2. Sektor esensial

Kegiatan pada sektor esensial boleh beroperasi 100 persen namun dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial meliputi sektor energi, komunikasi dan teknologi informasi (IT), keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional.
 
Kemudian, tempat memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Seperti pasar rakyat, swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan, toko di pusat perbelanjaan, dan warung kelontong.

3. Konstruksi

Tempat konstruksi boleh beroperasi 100 persen.

4. Pendidikan

Belajar mengajar masih dilakukan secara daring atau belajar dari rumah.

5. Restoran

Makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan. Makan di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan, layanan makan pesan antar atau bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

6. Pusat perbelanjaan atau mal

Mal tetap dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB.

7. Peribadatan

Tempat ibadah dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen dari kapasitas ruang.

8. Fasilitas pelayanan kesehatan

Klinik, puskesmas dan rumah sakit beroperasi 100 persen.

9. Area publik atau tempat umum

Aktivitas kegiatan di tempat yang dapat menimbulkan kerumunan massa dihentikan sementara.

10. Transportasi

Kendaraan umum, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan rental dibatasi maksimal penumpang hanya 50 persen. Ojek online maupun pangkalan diperbolehkan membawa penumpang.

Komentar