Habib Rizieq 'Hattrick' Tersangka, Diperiksa Bareng Dirut RS Ummi Pekan Ini
ASKARA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab Covid-19.
Selain Rizieq, dua tersangka lainnya juga akan diperiksa oleh penyidik. Mereka adalah Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Polisi pun telah menetapkan agenda pemeriksaan tiga tersangka tersebut. Rencananya, pemeriksaan bakal dilakukan pekan ini.
"Rencana pemeriksaan dilakukan hari Jumat (15 Januari 2021)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (12/1).
Sementara, terkait penahanan ketiga tersangka akan ditetapkan usai pemeriksaan. Keputusan penahanan merupakan wewenang penyidik.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 216 KUHP; dan Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
RS Ummi dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor ke kepolisian atas dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan wabah penyakit menular. Hal itu terjadi saat eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Komentar