Minggu, 05 Mei 2024 | 22:21
NEWS

Larang Batik Air Bawa Penumpang ke Kalbar, Gubernur: Jangan Sampai Kemenhub Jadi Biang Penyebaran Covid-19

Larang Batik Air Bawa Penumpang ke Kalbar, Gubernur: Jangan Sampai Kemenhub Jadi Biang Penyebaran Covid-19
Batik Air (Dok Batikair.com)

ASKARA - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat melarang maskapai Batik Air (Lion Air Group) terbang dari Jakarta ke Pontianak, Kalbar. Pasalnya, ditemukan adanya lima penumpang yang positif Covid-19 pada penerbangan Senin, 22 Desember 2020 lalu. 

Gubernur yang juga Ketua Satgas Percepatan Penangan Covid-19 Kalbar Sutarmidji mengatakan beberapa hari belakangan pihaknya mengambil sample swab test penumpang pesawat.  

“Salah satu maskapai dari 20 orang yang di-swab, ada lima yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu,” kata Sutarmidji di lama akun Facebook resminya, Kamis kemarin (24/12).

Sosok yang karib disapa Bang Midji itu menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi ke Angkasa Pura, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara, tetapi semua lepas tanggung jawab. 

“Untuk itu, kami putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh membawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak, silakan,” kata mantan wali kota Pontianak yang menjabat dua periode itu. 

Bang Midji meempersilakan jika Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mau protes dan marah.

Berarti, mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP.  

“Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19. Sebagai ketua Satgas saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR,” pungkas Bang Midji.

Sementara, Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan dan pedoman protokol kesehatan.

Adapun jumlah tingkat keterisian tamu atau penumpang (seat load factor) pada penerbangan ID-6220 pada tanggal tersebut adalah 128 tamu, dua anak-anak dan satu balita. Terdiri dari 75 tamu kategori grup dan 53 perorangan.

“Dalam operasional penerbangan, Batik Air bertugas  sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu,” kata Danang dalam keterangan resminya, Kamis (24/12). 

Danang menjelaskan sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu yang akan bepergian telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. 

“Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu,” tegasnya. 

Menurutnya, pada setiap operasional yang telah berjalan, dan di masa waspada pandemi Covid-19, setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke pesawat, sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandara keberangkatan.

Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan kepada KKP. Kemudian, KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut. 

Pemeriksaan keamanan pertama oleh petugas aviation security pengelola bandara. Berikutnya, pemeriksaan keamanan kedua  oleh petugas aviation security pengelola bandara. 

"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara," katanya. 

Dia menambahkan operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan. 

"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," tegasnya. (jpnn)

Komentar